Senin 27 May 2024 20:33 WIB

Marak Pembunuhan, 5 Hadits Nabi SAW Ini Peringatkan Bahaya dan Dampaknya

Islam melarang pembunuhan atas dasar yang tidak dibenarkan syariat

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Garis Polisi (ilustrasi). Islam melarang pembunuhan atas dasar yang tidak dibenarkan syariat
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Garis Polisi (ilustrasi). Islam melarang pembunuhan atas dasar yang tidak dibenarkan syariat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus pembunuhan karena masalah pribadi, seolah menjadi makanan sehari-hari yang bisa kita tonton melalui berita-berita. Dan terakhir adalah mencuat nya kembali pembunuhan Vina pada 2016 lalu.  

Allah SWT telah memperingatkan larangan membunuh dan bagaimana hukuman bagi mereka yang melakukan perbuatan keji tersebut. 

Baca Juga

Sebagaimana dikutip dari terjemahan kitab Bulughul Maram pada Bab Jinayat, berikut ini hadits-hadits yang membahas tentang pembunuhan.

Pertama  

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kedua 

وَعَنْ عائِشَةَ - رضي الله عنهما - عَنْ رَسُولِ الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: لا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلمٍ إلا بإحْدَى ثَلاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحَصَنٍ فَيُرْجَمُ، وَرَجُلٍ يَقْتُلُ مُسْلِماً مُتَعَمِّداً فَيُقْتَلُ، وَرَجُلٍ يَخْرُجُ مِنَ الإسْلامِ فَيُحَاربُ الله وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنَ الأرْضِ

Dari Aisyah, dari Rasulullah SẠW dia bersabda, “Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali salah satu dari tiga hal yaitu janda yang berzina, lalu ia dirajam, orang yang membunuh orang Muslim dengan sengaja, lalu dibalas bunuh, dan seorang laki-laki yang keluar dari Islam, lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia dibunuh atau disalib atau dibuang dari Tanah Airnya." Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dan Nasa'i dan disahkan oleh Hakim.

Ketiga

عَنْ عَبْدِ الله بنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قالَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم -: أَوَّلُ مَا يُقضَى بَيْنَ النّاسِ يَوْمَ الْقِيَامةِ في الدِّماءِ

Dari Abdullah bin Mas'ud. Dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah SAW, “Masalah pertama yang akan diputuskan di antara manusia ada hari Qiyamat ialah tentang darah." Muttafaq 'alaihi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement