REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam melarang pembunuhan dengan alasan yang batil. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
Dalam kitab al-Kabir, Imam adz Dahabi memasukan pembunuhan dalam deretan dosa besar.
Saking kuatnya larangan membunuh dalam konteks berkelahi (bukan dalam konteks membela agama Allah Ta'ala seperti berkelahi dengan kafir yang memerangi mukmin) maka orang yang membunuh dan terbunuh masuk neraka. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قُلْتُ أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ ارْجِعْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mubarak, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Al Ahnaf bin Qais mengatakan, 'Aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan) Abu Bakrah memergokiku dan bertanya, 'mau kemana kau?' Saya menjawab, 'untuk menolong orang ini.'
Abu Bakrah berkata, “Pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jika dua orang muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka.' Saya bertanya, 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh?' Nabi menjawab, 'Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya' (HR Bukhari).
Dari hadits tersebut telah dijelaskan Rasulullah SAW bahwa orang yang berkelahi baik itu yang membunuh atau pun dibunuh sama-sama masuk neraka. Yang terbunuh masuk neraka sebab sejatinya ia juga punya keinginan kuat untuk membunuh lawannya. Hanya saja ia kalah dalam perkelahian dan terbunuh kawannya.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari memberikan penjelasan tentang hadits tersebut. Disebutkan bahwa keduanya masuk neraka bila konteks perkelahian tersebut terjadi bukan karena alasan yang dibenarkan secara syar'i.
Kata fin nar فِي النَّارِ menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani adalah neraka sebagai azab bagi keduanya yaitu yang berkelahi baik yang membunuh atau yang dibunuh.
(في النار) أى إن أنفذ الله عليهما ذلك لأنهما فعلا فعلا يستحقان أن يعذبا من أجله