Rabu 06 Aug 2025 14:28 WIB

Ayat-Ayat Alquran Ini Jadi Dasar Fatwa Haram Buka Usaha Ternak Babi

Dalam fatwa tersebut, ditetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Babi Ternak (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Babi Ternak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa tentang Hukum Usaha Peternakan Babi. Dalam fatwa tersebut, ditetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.

Juga ditetapkan dalam Fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 bahwa hukum menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram. Memberi izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. 

Baca Juga

Berikut ini ayat Alquran yang jadi dasar ditetapkannya fatwa tersebut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Baqarah Ayat 173)

photo
Infografis Tahapan Nuzulul Quran, Malam Turunnya Alquran Saat Ramadhan - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement