Kamis 27 Mar 2025 13:34 WIB

Perbedaan Fakir dengan Miskin Penerima Zakat Menurut Buya Hamka

Kata sebagian ulama, fakir dan miskin sama keadaannya.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga beraktivitas di bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Senin (16/5/2023). Jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat per September 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebanyak 26,36 juta orang, bertambah 0,20 juta orang jika dibandingkan dengan Maret 2022 yang sejumlah 26,16 juta orang.
Foto: Republika/Prayogi
Warga beraktivitas di bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Senin (16/5/2023). Jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat per September 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebanyak 26,36 juta orang, bertambah 0,20 juta orang jika dibandingkan dengan Maret 2022 yang sejumlah 26,16 juta orang.

REPUBLIKA.CO.ID, Memasuki akhir-akhir Ramadhan, umat Islam berlomba menunaikan zakat. QS At Taubah ayat 60 menerangkan, zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin.

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menerangkan perbedaan fakir dan miskin, bahkan ada orang miskin yang punya pekerjaan dan perusahaan atau sarana untuk berusaha seperti nelayan.

Baca Juga

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS At-Taubah Ayat 60)

Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah dalam Tafsir Al-Azhar menerangkan, yang mustahik atau yang berhak mendapat pembagian zakat (sedekah) itu adalah delapan jenis, sebagai yang berhak menerima zakat ada dalam ayat ini

Sebab para ulama banyak memperbincangkan tentang jenis-jenis fakir dan miskin ini. Kata sebagian ulama, orang yang fakir dan miskin sama saja keadaannya. Yaitu sama-sama tidak mampu, tidak berkecukupan, melarat, sengsara. Tetapi setengah dari para ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih melarat dari miskin. 

photo
Buya Hamka - (Dok. Muhammadiyah)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement