Rabu 08 Nov 2023 15:51 WIB

Hakim Adil Kelak Mendapat Derajat Tinggi di Sisi Allah, Asal...

Jangan sampai karena kepentingan sekelompok orang memutuskan perkara secara sepihak.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi).
Foto:

"Secara ringkas dapat diambil syarat-syarat umum yang harus ada pada seorang qadhi, yaitu 1) lelaki yang merdeka, 2) berakal (mempunyai kecerdasan), 3) beragama Islam, 4) adil, 5) mengetahui segala pokok-pokok hukum dan cabang-cabangnya, dan 6) sempurna pendengaran, penglihatan, dan tidak bisu," (Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda karya Topo Santoso, penerbit Gema Insani Press, 2003, halaman 50).

Oleh karenanya, seorang hakim hendaknya orang yang terpelihara dari perbuatan yang haram. Hakim adalah orang yang dapat dipercayai kejujurannya baik di waktu marah ataupun di waktu tenang, dan orang yang benar perkataannya. Oleh karenanya, tidaklah boleh mengangkat orang fasik menjadi hakim.

Meski begitu, golongan Hanafiah membolehkan. Para penganut Mazhab Hanafiah berpendapat putusan hakim yang fasik adalah sah asal putusan itu sesuai dengan hukum syara' dan undang-undang yang berlaku, walaupun ada yang lebih pantas daripadanya.

 

Sementara itu, imam Asy Syafi'i tidak membolehkan mengangkat orang yang fasik menjadi hakim karena orang fasik tidak dapat diterima menjadi saksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement