Rabu 08 Nov 2023 15:51 WIB

Hakim Adil Kelak Mendapat Derajat Tinggi di Sisi Allah, Asal...

Jangan sampai karena kepentingan sekelompok orang memutuskan perkara secara sepihak.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim yang adil akan ditempatkan pada sebuah tempat yang penuh dengan cahaya. Mereka kelak di akhirat akan mendapatkan derajat yang begitu tinggi di sisi Allah.

Sebab, selama di dunia orang tersebut adil dalam setiap urusannya, mendapat kepercayaan menjadi seorang hakim dan adil dalam mengeluarkan keputusan dalam suatu perkara. 

Baca Juga

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ الْمُقْسِطِيْنَ عِنْدَاللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُوْرٍ عَنْ يَمِسْنِ الرَّحْمَنِ وَكِلْتَايَدَيْهِ يَمِيْنُ الَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِى حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيْهِمُ وَمَاوُلُّوا. 

Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang adil kelak di sisi Allah berada di tempat-tempat yang tinggi (mimbar) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Zat Yang Maha Pengasih. Kedua tangannya merupakan tangan kanan orang-orang yang adil dalam keputusan mereka, keluarga mereka dan apa-apa yang dikuasakan kepada mereka.” (HR. Muslim dan Nasai).

Maka berbuat adil itu adalah termasuk dari ibadah yang utama. Bahkan berbuat adil lebih utama dari amalan sunah seperti shalat malam dan puasa sunah puluhan tahun. Kenapa? Karena ketika seseorang mampu adil dalam urusannya, atau adil dalam memutuskan satu perkara dampaknya akan begitu besar terhadap kehidupan. 

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ:  يَاأَبَاهُرَيْرَةَ عَدْلُ سَاعَةٍ أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّيْنَ سَنَةً قِيَامِ لَيْلِهَاوَصِيَامِ نَهَارِهَا, وَيَاأَبَاهُرَيْرَةَ جَوْرُسَاعَةٍ فِى حُكْمٍ أَشَدُّ وَأَعْظَمُ عِنْدَاللَّهِ عَزَّوَجَلَّ مِنْ مَعَاصِى سِتِّيْنَ سَنَةً.

Dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad Saw telah bersabda, “Wahai Abu Hurairah, adil sesaat itu lebih utama dari pada ibadah enam puluh tahun. Yaitu bangun pada malamnya dan puasa pada siang harinya. Wahai Abu Hurairah, menyeleweng sesaat dalam memutuskan perkara itu lebih berat dan lebih besar dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla dari pada kemaksiatan enam puluh tahun.” (HR. Al Ashbihani)

Maka dari itu seseorang hakim harus...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement