Rabu 07 Aug 2024 09:01 WIB

Separatis Diduga Bunuh Pilot, Bagaimana Penjelasan Islam soal Nyawa Dibalas Nyawa?

Ada beberapa penjelasan soal kriteria tentang hukum bagi pembunuh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka dilaporkan diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pilot atas nama Glen Malcom Conning berkebangsaan Selandia Baru.

Muncul pertanyaan, dalam agama Islam bagaimana hukuman bagi pembunuh? Apakah nyawa harus dibayar nyawa yang artinya pelaku pembunuhan dihukum mati?

Baca Juga

KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan hukum dalam Islam terhadap pelaku pembunuhan. Ia menerangkan, memang benar bahwa syariat Islam yang kita anut ini mewajibkan nyawa dibayar dengan nyawa. 

Hal itu memang merupakan ketentuan dan sekaligus sabda Nabi Muhammad SAW.

لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة

"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab. Tsayyib yang berzina, nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Ungkapan nyawa dengan nyawa di dalam hadits itu maksudnya tidak lain adalah pembunuhan. Sehingga pada dasarnya memang tidak keliru kalau dikatakan bahwa Islam menghukum mati orang yang membunuh nyawa manusia.

Namun, menurut KH Ahmad Sarwat, jangan salah paham dulu. Tentu tidak benar penafsiran sebagian kalangan yang memandang bahwa  Islam adalah agama yang kejam dan tidak menghormati hak asasi manusia (HAM). 

"Sangat keliru kalau ada yang mengira bahwa Islam itu agama padang pasir yang berperangai keras, kasar dan kaku," kata KH Ahmad Sarwat dikutip dari laman Rumah Fiqih.

Memang ironis sekali, tidak sedikit dari umat Islam yang berpandangan negatif seperti ini. Dalam pandangan mereka, Islam itu tampil dalam bentuk yang ganas, liar, haus darah dan sedikit-sedikit bacok.

Padahal kalau kita merujuk dengan cermat ilmu dalam pelajaran syariat Islam, ternyata tidak semua pembunuh itu wajib dihukum mati. Hanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja saja yang terkena hukuman mati. Itu pun harus lewat proses pembuktian yang valid lewat pengadilan (mahmakah) syar'iyah. Ditambah lagi harus adanya tuntutan dari pihak keluarga korban untuk pelaksanaan hukuman mati itu.

Padahal apabila dilakukan negosiasi yang intens, sehingga sampai keluarga mau memaafkan, tentunya hukuman mati itu tidak perlu dijalankan. Walaupun kasusnya adalah pembunuhan dengan sengaja. 

"Sayangnya, banyak orang yang agak kurang mempelajari ilmu syariah, lantas tiba-tiba langsung memvonis hal-hal yang keliru tentang Islam," ujar KH Ahmad Sarwat dalam tulisannya di laman Rumah Fiqih.

Sementara itu, di luar jenis pembunuhan yang disengaja, ada tindakan penghilangan nyawa (pembunuhan) jenis lain, namun pelakunya tidak wajib dihukum mati. Sayangnya, justru sisi yang ini jarang sekali diketahui oleh umat Islam.

Maka kalau kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, akan kita temukan bahwa umumnya para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja, menyerupai sengaja, dan pembunuhan keliru.

1. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan jenis pertama adalah pembunuhan sengaja. Pembunuhan jenis ini adalah tindakan yang sengaja dan diniatkan semata-mata untuk menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya.

Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah: 

"Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh."

Secara umum, pembunuhan sengaja ini bisa dikenali lewat cara atau modusnya. Salah satunya pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam seperti pisau, pedang, golok, anak panah, senapan atau senjata api, linggis, gergaji atau apapun alat yang lazim digunakan untuk membunuh nyawa manusia.

Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan. Bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan berbagai macam jenisnya.

Para ulama juga memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement