Jumat 22 Mar 2024 20:59 WIB

Hadits Nabi SAW: Mengapa Pembunuh dan Korban yang Dibunuh Diancam Masuk Neraka?

Islam melarang pembunuhan atas dalil bukan haq.

Ilustrasi pembunuhan. Islam melarang pembunuhan atas dalil bukan haq

Artinya: lafaz Fin naar, maksudnya bahwa Allah menetapkan atas keduanya (yang membunuh dan yang dibunuh) itu azab neraka, karena keduanya sama-sama melakukan perbuatan yang layak untuk mendapatkan azab dari kematian orang yang terbunuh. (Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fath al-Bari yang diterbitkan Maktabah as Salafiyah, halaman 197, Bab Diyat).

Artinya orang yang mati terbunuh dalam perkelahian itu pun sejatinya punya ambisi untuk membunuh lawannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menukil keterangan Al Baqilani yang berpandangan bahwa orang yang berniat melakukan kemaksiatan (dalam konteks ini orang yang berkelahi dan berniat membunuh) telah berdosa meski belum melakukannya (tidak jadi membunuh lawannya karena gagal atau kalah terlebih dulu dalam perkelahian).   

Namun demikian menurut pendapat lainnya, pendapat Baqilani ini berlaku dalam kasus pelaku pembunuhan yang telah bertekad membunuh telah melakukan perbuatannya yakni berupaya melakukan membunuh lawannya meskipun tidak berhasil dilakukan (karena gagal oleh suatu sebab atau karena ia terlebih dulu dibunuh lawannya). 

Sementara itu, menurut Al Khathabi ancaman azab neraka ini untuk orang yang berkelahi lantaran permusuhan soal dunia misalnya memperebutkan harta dan jabatan. Namun perkelahian dalam konteks berperang melawan pemberontak dan membela diri (misalnya dari perampok) maka tidak masuk dalam ancaman akan masuk neraka. 

Karena menurut Al Khathabi secara syar'i diperbolehkan memerangi yang melakukan pemberontakan atau memerangi dalam konteks membela diri semisal dari perampok. 

وقال الخطابي: هذا الوعيد لمن قاتل على عداوة دنيوية أو طلب ملك ، مثلا فانا من قاتل أهل البغى أو دفع الصائل فقتل فلا يدخل في هذا الوعيد لأنه مأذون له فى القتال شرعا 

Artinya: Al Khathabi berkata, “Ancaman ini untuk orang yang membunuh atas permusuhan duniawi atau berebut kekuasaan misalnya. Sedangkan orang yang membunuh ahli baghi (orang zalim yang melampaui batas dalam perang atau pemberontak) atau menolak kejahatan (seperti mebela diri dari perampok) lalu dia yang dibunuh, maka tidak masuk dalam ancaman ini, karena baginya diperbolehkan dalam memerangi secara syar'i.”

Artinya perkelahian seorang Muslim dengan Muslim lainnya hingga berujung jatuhnya korban jiwa karena dilandasi permusuhan dengan niat buruk seperti berebut harta dan jabatan, maka itulah yang akan mendapat azab neraka. 

Sedangkan bila ada seorang Muslim dilandasi mempertahankan kehormatan dirinya, keluarganya, dan harta bendanya lalu dia berkelahi melawan kezaliman orang lain lalu dia yang terbunuh oleh orang zalim itu, atau dia yang membunuh orang yang zalim itu, maka dia tidak masuk dalam ancaman akan dimasukkan ke neraka. 

sumber : Dokumentasi Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement