Jumat 19 Jan 2024 08:45 WIB

Khamar Bukan Obat tapi Penyakit

Khamar minuman yang dilarang Allah.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erdy Nasrul
Polisi memusnahkan barang bukti miras di Polres Batang, Jawa Tengah, Ahad (31/12/2023). Polres Batang menyita 2.004 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Tahun Baru 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat saat merayakan pergantian tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Polisi memusnahkan barang bukti miras di Polres Batang, Jawa Tengah, Ahad (31/12/2023). Polres Batang menyita 2.004 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Tahun Baru 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat saat merayakan pergantian tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan. Nabi Muhammad menegaskan bahwa khamar tidak terpaku kepada merek tertentu saja melainkan lebih kepada pengarus sesuatu barang yang dapat memabukkan. Oleh karena itu apapun yang memabukkan adalah khamar.

Minuman keras atau beralkohol merupakan kategori khamar karena memabukkan. Islam dengan tegas bahwa khamar bukanlah obat melainkan penyakit dikutip dari buku "Yusu Qardhawi Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Sesungguhnya ia bukanlah obat, melainkan penyakit.".

Baca Juga

Sabda Rasulullah adalah, "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kalian penyakit sebagai obat. Karena itu berobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram."

Sabda tersebut Rasulullah sampaikan ketika menjawab orang yang menganggap khamar adalah obat. Islam sudah sangat jelas melarang mengkonsumsi khamar walaupun sedikit. Bahkan Islam juga melarang jual beli barang khamar, memberi hadiah atau, memproduksi dan sebagai barang hadiah.

Sementara itu Ibnu Mas'ud mengatakan berkaitan dengan bahan yang memabukkan. Menurutnya Allah tidak menjadikan barang yang memabukkan sebagai obat atau penyembuh.

Dari aspek psikologis mengkonsumsi khamar juga mempunyai dampak negatif. Menurut Imam Ibnu Qoyyim di antara syarat kesembuhan dengan obat adalah faktor sugesti. Seseorang harus yakin terhadap obat tersebut dan berkah kesembuhan yang Allah Swt anugerahkan.

Namun beda halnya jika ada dalam kondisi darurat. Hal tersebut ada hukum tersendiri sesuai dengan syariat. Jika memang khamar harus dicampur dengan barang lain dan tak ada obat lain maka boleh dikonsumsi.

Beberapa ayat Al-Quran juga melarang mengonsumsi khamar. Di antaranya Surah al-Baqarah ayat 219:

لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-'afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la'allakum tatafakkarụn

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

Dalil lain

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement