Kamis 28 Dec 2023 14:02 WIB

Pendapat Ulama Soal Sholat Hajat dan Jumlah Rakaatnya

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat sholat hajat dan tata caranya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Bayangan umat muslim berjalan keluar area Lapangan Gasibu usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/5/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu setelah dua tahun ditutup karena pandemi Covid-19. Ilustrasi masjid. Ilustrasi muslim.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Bayangan umat muslim berjalan keluar area Lapangan Gasibu usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/5/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu setelah dua tahun ditutup karena pandemi Covid-19. Ilustrasi masjid. Ilustrasi muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan dalam rangka meminta kepada Allah SWT agar semua hajat atau keinginan seorang Muslim dikabulkan. Ada beberapa hadits yang menjadi petunjuk bahwa sholat hajat adalah sunnah.

Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab berpendapat bahwa sholat hajat hukumnya mustahab. Artinya Muslim boleh melakukan sholat hajat sebab ada dalil yang bisa dijadikan landasan. 

Baca Juga

BACA JUGA: Mualaf Tapi Masih Bertato, Apakah Harus Dihilangkan Tatonya?

Para ulama ahli fiqih telah sepakat bahwa sholat hajat hukumnya mustahab. Hal ini sebagaimana dijelaskan buku 33 Macam Jenis Sholat Sunnah yang ditulis Ustadz Muhammad Ajib terbitan rumah Fiqih Publishing. 

Syekh Nawawi al-Bantani Rahimahullah, seorang ulama besar madzhab Syafi’i menyebutkan hukum sholat hajat sebagai berikut. "Di antara yang termasuk sholat sunnah adalah sholat hajat. Siapapun yang punya kesulitan dan punya hajat yang sulit untuk agamanya atau dunianya maka hendaklah sholat hajat." 

Jumlah Rakaat Sholat Hajat 

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat sholat hajat dan tata caranya.

Dua rakaat... 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement