Jumat 03 Nov 2023 12:32 WIB

Orang yang Membunuh dan Dibunuh Sama-Sama Masuk Neraka, Ini Penjelasannya

Dalam kitab Al Kabir, Imam adz Dahabi memasukkan pembunuhan dalam deretan dosa besar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam kitab Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari memberikan penjelasan tentang hadis tersebut. Disebutkan bahwa keduanya masuk neraka bila konteks perkelahian tersebut terjadi bukan karena alasan yang dibenarkan secara syar'i.

Kata fin nar (فِي النَّارِ) menurut Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani adalah neraka sebagai azab bagi keduanya, yaitu yang berkelahi baik yang membunuh atau yang dibunuh.

(في النار) أى إن أنفذ الله عليهما ذلك لأنهما فعلا فعلا يستحقان أن يعذبا من أجله.

Artinya: lafadz Fin naar, maksudnya bahwa Allah menetapkan atas keduanya (yang membunuh dan yang dibunuh) itu azab neraka, karena keduanya sama-sama melakukan perbuatan yang layak untuk mendapatkan azab dari kematian orang yang terbunuh. (Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam kitab Fathul Bari yang diterbitkan Maktabah as salafiyah Halaman 197 Bab Diyat).

Artinya orang yang mati terbunuh dalam perkelahian itupun sejatinya punya ambisi untuk membunuh lawannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani menukil keterangan Al Baqilani yang berpandangan bahwa orang yang berniat melakukan kemaksiatan (dalam konteks ini orang yang berkelahi dan berniat membunuh) telah berdosa meski belum melakukannya (tidak jadi membunuh lawannya karena gagal atau kalah terlebih dulu dalam perkelahian).

Meski demikian, menurut pendapat lainnya, pendapat Baqilani ini berlaku dalam kasus pelaku pembunuhan yang telah bertekad membunuh telah melakukan perbuatannya yakni berupaya melakukan membunuh lawannya meskipun tidak berhasil dilakukan (karena gagal oleh suatu sebab atau karena ia terlebih dulu dibunuh lawannya).

Sementara itu, menurut Al Khothobi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement