Senin 04 Sep 2023 12:45 WIB

Miris Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Padahal Rasulullah Sudah Larang Menyiksa Hewan

Rasulullah SAW mengajarkan umat manusia bersikap baik terhadap hewan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Petugas memasukan dosis vaksin rabies untuk disuntikan ke kucing di Kantor Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukan dosis vaksin rabies untuk disuntikan ke kucing di Kantor Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang perempuan Syinita Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) di Padang, Sumatra Barat viral karena menyiksa kucing. Mereka mencekoki kucing berjenis persia medium berusia 4-5 bulan.

Informasi pencekokan kucing dengan miras ini terkuak setelah video viral di media sosial, tiga orang wanita di sebuah kamar sedang memberikan minuman keras ke dalam mulut seekor kucing. Video ini disebarkan akun Instagram @matarakyat_sumbar. Video tersebut berdurasi 23 detik yang memperlihatkan tiga orang wanita mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.

Baca Juga

Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol diduga merupakan minuman keras. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat manusia berbuat baik kepada sesama manusia, bahkan manusia diajarkan bersikap baik terhadap hewan. Rasulullah SAW tegas melarang umatnya untuk menyiksa hewan.

Larangan Rasulullah SAW tersebut nampak dari beberapa hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang hewan atau sesuatu yang bernyawa dijadikan sasaran memanah atau sasaran melempar tombak.

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ

Jubair bin Nufair dari Abu Tsa'labah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal menjadikan hewan sebagai sasaran memanah." (HR Sunan An-Nasa'i)

Hadits serupa juga disampaikan Anas bin Malik...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement