REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang wanita diduga berusia 40-an tahun memakai kerudung bunga-bunga dan kacamata hitam membuat tutorial memakan babi. Hal ini terungkap dalam video yang diunggah di akun TikTok @gondrong040681 dan diunggah ulang di berbagai platform media sosial.
Tidak diketahui ingin membuat konten lucu atau sengaja menghina Islam, wanita tersebut membeberkan cara makan babi dengan halal menurut Islam.
Wanita itu mengaku dirinya adalah seorang muslimah yang bernama Dewi Bulan. "Kita mulai bagaimana praktik makan babi tetap halal dan ada etikannya. Baca Bismillahirohmanirohim terlebih dahulu," kata wanita tersebut dengan percaya dirinya dalam video yang diunggah di akun TikTok @gondrong040681, dikutip Republika,co.id di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Islam melarang konsumsi babi. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam sejumlah ayat Alquran berikut ini.
Pertama, surat Al Baqarah ayat 173 menyatakan tentang keharaman daging babi. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang." (QS Al Baqarah ayat 173)
Ayat tersebut menggunakan frasa 'lahm al khinzir' yang secara harfiah bermakna 'daging babi'. Ayat ini sekaligus menjadi dasar haramnya seorang Muslim memakan atau mengonsumsi babi.
Terhadap ayat itu, Imam Ibnu Katsir menyampaikan penjelasan tafsirnya dalam kitab tafsir karyanya, 'Tafsir Ibnu Katsir'. Ibnu Katsir menguraikan, daging babi (lahm al khinzir) merujuk pada babi yang disembelih atau babi yang sudah mati.
"Babi diharamkan, baik itu yang disembelih ataupun yang sudah dalam keadaan mati," jelas Ibnu Katsir.
Bahkan, dalam pendapat Ibnu Katsir ini, keharaman babi tidak hanya terbatas pada dagingnya, tetapi juga pada lemak babi. Ketetapan hukum terhadap lemak babi itu sama dengan ketetapan hukum atas daging babi.
Baca juga: Astagfirullah Tonton Wanita Berhijab Ini Buat Konten Cara Halal Makan Babi
Kedua, dalam Surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman sebagai berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala..." (QS Al Maidah ayat 3)
Ayat 3 Surat Al Maidah dan ayat 173 Surat Al Baqarah, adalah dua ayat yang menegaskan tentang keharaman babi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda.
Kiai Miftah memaparkan, sebagian besar ulama pun telah bersepakat bahwa haramnya babi tidak hanya terletak pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada penggunaan organ-organ tubuh babi, seperti tulang, kulit, bulu, dan hal lain pada babi.