REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Babi menjadi salah satu hewan yang keharaman mengkonsumsinya, secara tegas dicantumkan dalam Alquran.
Setidaknya terdapat dua ayat yang mengemukakan keharaman konsumsi babi. Kedua ayat tersebut adalah ayat ke-3 Surat Al Maidah dan ayat ke-173 Surat Al Baqarah.
Ulama pun telah bersepakat bahwa haramnya babi tidak hanya terletak pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada penggunaan organ-organ tubuh babi, seperti tulang, kulit, bulu, dan hal lain pada babi. Berikut ini dua ayat Alquran yang berbicara pengharaman babi:
1. Alquran Surat Al Baqarah ayat 173 menyatakan tentang keharaman daging babi. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al Baqarah ayat 173)
Ayat tersebut menggunakan frasa 'lahm al khinzir' yang secara harfiah bermakna 'daging babi'. Ayat ini sekaligus menjadi dasar haramnya seorang Muslim memakan atau mengonsumsi babi.
Terhadap ayat itu, Imam Ibnu Katsir menyampaikan penjelasan tafsirnya dalam kitab tafsir karyanya, 'Tafsir Ibnu Katsir'. Ibnu Katsir menguraikan, daging babi (lahm al khinzir) merujuk pada babi yang disembelih atau babi yang sudah mati.
"Babi diharamkan, baik itu yang disembelih ataupun yang sudah dalam keadaan mati," jelas Ibnu Katsir.
Bahkan, dalam pendapat Ibnu Katsir ini, keharaman babi tidak hanya terbatas pada dagingnya, tetapi juga pada lemak babi. Ketetapan hukum terhadap lemak babi itu sama dengan ketetapan hukum atas daging babi.
2. Dalam Surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala..." (QS Al Maidah ayat 3)