Rabu 02 Aug 2023 17:19 WIB

Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah

Kaum Muslimin telah sepakat minum khamr itu hukumnya haram.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada dasarnya makanan dan minuman beralkohol itu dapat merusak tubuh manusia. Karena itu, menghindarkan diri dari minuman atau makanan yang beralkohol walaupun kandungannya sedikit adalah lebih baik.

Akan tetapi, beberapa peneliti muslim berpendapat walaupun bahaya alkohol itu tetap ada, dapat ditoleransi sampai lima persen. Lalu, bagaimana hukumnya mengonsumsi bir dengan alkohol yang sedikit menurut Muhammadiyah?

Baca Juga

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah PP Muhammadiyah Ustadz Asep Shalahudin menjawab pertanyaan itu berdasarkan fatwa Majelis Tarjih tentang khamr dan alkohol.

Dia menjelaskan, kaum Muslimin telah sepakat minum khamr itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah SWT:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”…” (QS al-Baqarah [2]: 219)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maidah, 5: 90-91)

Tidak ada batasan larangan minum khamr...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement