REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa pada dasarnya dilarang bagi seorang Muslim mengangan-angan atau berharap akan datangnya kematian karena bencana yang menimpa diri, hilangnya harta, ataupun karena derita penyakit.
Akan tetapi ada pengecualian, mengangan-angan kematian diperbolehkan bila takut hilangnya agama pada dirinya atau menjadi murtad, takut bila tidak bisa lagi melaksanakan ajaran agama secara baik.
Dan ada sebuah doa yang isinya permohonan kepada Allah SWT agar diwafatkan dalam keadaan terbebas dari fitnah atau ujian.
Doa ini terdapat dalam kitab at-Tadzkirah karya Imam Qurthubi pada Babu Jawaazi Tamanni al-Mauti wa-Addu'ai bihi Khoufa Dzahabi al-Din (Bab bolehnya mengharap kematian karena takut kehilangan agama atau jatuh pada kemurtadan). Berikut redaksi doanya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَإِذَا أَرَدْتَ في الناس فِتْنَةً فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ
Allahumma inny asalukanfi'lal khiiroti wa tarkal munkaroti qa hubbal masaakini wa idza arodta fin nasinfitnatan faqbidhniy ilaika ghoiro maftuun
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu kekuatan untuk melakukan perbuatan baik, dan meninggalkan kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin, dan jika Engkau ingin menimpakan pada manusia fitnah, maka wafatkan aku padaMu dalam keadaan bebas dari fitnah.” (HR Malik). Doa ini juga dapat ditemukan pada hadits riwayat Imam Tirmidzi nomor hadits 3157. Wallahu'alam
Mengapa dilarang harapkan kematian?
Masih menurut Imam Qurthubi, kematian pasti datang kepada setiap makhluk. Meski begitu, setiap Muslim dilarang untuk mengharap akan datangnya kematian dan berdoa memohon mati.
Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah
Dalam kitabnya tersebut, Bab an-Nahyi 'an Tamanniy al-Mauti waddu'ai Bihi Lidhurrin Nazala fi al-Maali wa al-Jasadi (bab menerangkan tentang larangan berharap kematian dan berdoa memohon mati karena musibah yang menimpa harta atau jasad), menukil sejumlah hadits yang menjadi dalil tidak bolehnya bagi seorang Muslim mengharapkan datangnya kematian.
بَابُ النَّهْيِ عَنْ تَمَنِّي الْمَوْتِ وَالدُّعَاءِ بِهِ لِضُرٍّ نَزَلَ فِي الْمَالِ وَالْجَسَددِ
Bab menerangkan tentang larangan berharap kematian dan berdoa memohon mati karena musibah yang menimpa harta atau jasad.
عن أنس، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ المَوْتَ لِضُرِّ نَزَلَ بِهِ، فَاِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنّنِّيًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أحْيِنِي مَا كَانَتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتْ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي" (رواه البخارى)
Dari Anas berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi kalian berharap untuk cepat meninggal. Jika memang harus berharap untuk dipercepat maka berdoalah: “Ya Allah, hidupkan saya jika kehidupan ini lebih baik buat saya dan matikan saya jika kematian itu lebih baik buat saya.” (HR Bukhari)