Senin 25 Apr 2022 12:05 WIB

Banyak Hadis Menyebut Keutamaan Sholat Berjamaah

Banyak Hadis Menyebut Keutamaan Sholat Berjamaah

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain dari Alquran, kewajiban sholat berjamaah juga didukung banyak hadis. Misalkan hadis Nabi SAW yang menyebutkan, "Siapa yang mendengar azan untuk shalat, tetapi tidak dipenuhinya (untuk datang ke masjid), maka tidak sah shalat yang dia lakukan." (HR Muslim).

Demikian juga hadis Nabi SAW, "Tidak sah shalat orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid." (HR Baihaqi). (Baca: Keutamaan Shalat Berjamaah)

Kata La shalata yang terdapat dalam dua hadis ini dimaknai dua hal. Pertama, tidak sah. Sebagaimana lafaz asli hadis, kata la dalam bahasa Arab berarti tidak. Artinya, sholatnya tidak dianggap atau tidak sah. Sedangkan, kalangan fuqaha lainnya lebih menafsirkan tidak sempurna. Artinya, sholat sendiri yang dilakukan tetap sah, tapi tidak sempurna.

Di samping dalil dari kitab dan sunah tersebut, sudah mentradisi pada zaman para Nabi SAW dan salafus saleh untuk selalu memelihara sholat berjamaah, sesibuk apa pun aktivitas mereka. Mereka memahami pelaksanaan sholat harus dilakukan berjamaah. Orang yang tak mau menghadiri sholat berjamaah pada zaman Nabi dipandang buruk, bahkan erat kaitannya dengan akhlak orang munafik.

Nabi SAW tak memberikan dispensasi kepada para sahabatnya untuk tidak datang ke masjid menunaikan sholat berjamaah. Sebagaimana salah seorang sahabat, Abdullah bin Ummi Maktum, yang buta dan sudah lansia meminta izin untuk tidak ikut sholat berjamaah. Rasulullah menolak memberikan izin kepadanya. Ibnu Munzir mengatakan, "Orang buta sekalipun tetap wajib sholat berjamaah (ke masjid) walau rumah mereka jauh dari masjid."

Walau banyak kecaman kepada mereka yang tak mau sholat berjamaah ke masjid, sebagian fuqaha memandang sholat yang dilakukan sendiri tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi sempurna. Ada pula yang memandang, sholat berjamaah ke masjid adalah sunah, tidak wajib. Namun, pendapat ini banyak menuai bantahan dari kalangan ulama.

Hal ini mengingat sangat banyaknya kecaman bagi mereka yang tak menunaikan sholat pada awal waktu secara berjamaah. Misalkan, penafsiran ayat Alquran, "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS al-Ma'uun [107]: 4-5). Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat ini dengan perangai orang yang suka mengulur-ulur waktu shalat. Demikian disebut Abu Ja'far bin Jarir Ath Thabari dalam Jami al Bayan fi Ta'wil Alquran (24/631).

Riwayat lain juga menyebutkan, Rasulullah SAW suatu kali pernah berkeinginan akan membakar rumah-rumah orang yang tak mau menghadiri sholat berjamaah di masjid (HR Bukhari). Mengingat kerasnya ancaman dari dalil-dalil tersebut, bisa saja dikaitkan dengan keabsahan dari sholat itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement