REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Ketataan hanya diperbolehkan dalam hal-hal baik. Dalam sebuah hadits disebutkan:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari)
Buya H Muhammad Alfis Chaniago dalam Indeks Hadits dan Syarah I menjelaskan, sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam kemarufan, yakni dalam hal-hal yang baik saja. Adapun jika seseorang diperintahkan untuk berbuat kedurhakaan, maka tiada ketaatan baginya dan janganlah ia menaati perintah itu sekalipun yang menyuruhnya kedua orang tuanya sendiri.
Karena menuruti perintah untuk berbuat salah hanya akan menjerumuskan kita dalam lingkatan dosa. Oleh karenanya siapapun yang memerintahkan kita baik itu atasan kita atau bahkan kedua orang tua kita, kalaupun kita dipaksa untuk melakukan perbuatan salah oleh orang lain maka dengan tegas kita harus katakan tidak.
"Ketaatan dalam ajaran Islam hanya diperkenankan dalam bingkai perbuatan baik, kalau dalam hal kebaikan perintah yang diberikan terutama oleh kedua orang tua maka kita harus menaatinya," tulis Buya Alfis.