Selain itu orang yang mengetahui suatu perkara, maka ketika dimintai kesaksiannya oleh hakim haruslah memenuhi. Jangan sampai dia justru tidak datang untuk memberikan kesaksian, padahal kesaksiannya sangat penting sekali untuk putusan perkara tersebut. Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang menjadi saksi tapi tidak memenuhi undangan untuk bersaksi maka ia sama seperti orang yang menyampaikan kesaksian palsu.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَتَمَ شَهَادَةُ إِذَادُعِىَ اِلَيْهَاكَانَ كَمَنْ شَهِدَبِالزُّوْرِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menyembunyikan persaksian ketika dia diundang kepadanya (persaksian itu), maka ia seperti orang yang menyaksikan dusta.” (HR. Thabarani)
Dosa bagi yang menebar ancaman
Terlepas dari pengakuan saksi yang mengaku mendapat ancaman sehingga membuat kesaksian palsu, Islam pun menjelaskan soal ini. Bagaimana sebenarnya ajaran Islam tentang mengancam Muslim lainnya bahkan sampai mengancam membunuh?
Mengancam dengan tujuan agar orang lain menjadi takut dan tunduk (tahdid) adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Apalagi ancaman tersebut ditujukan kepada sesama Muslim. Lebih-lebih apabila ancaman tersebut berupa ancaman pembunuhan. Sementara Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa (hifdzun nafs) sebagai salah satu tujuan beragama (maqosidu syariah).
Berikut beberapa landasan hadits tentang larangan mengancam membunuh orang lain.
Baca di halaman selanjutnya...