Kamis 13 Jun 2024 13:30 WIB

Pesan Rasulullah dan Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi mengaku terintimidasi saat memberikan keterangan dalam kasus Vina Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani / Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
 Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina dan Dosanya dalam Islam. Foto:  Dusta (ilustrasi)
Foto:

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu (bilang) tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret', bilangnya begitu," ungkap dia.

Ia menyetujui laporan BAP tahun 2016 silam karena merasa takut dan masih berusia kecil. Saat peristiwa terjadi, ia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. 

Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal kelima terpidana sebagai teman sekampung. Kini, ia ingin menebus dosa dengan mencabut BAP 2016 lalu.

Seperti diketahui, ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak.

Terlepas dari kasusnya dan pengakuan saksi, dalam Islam, seorang Muslim yang menjadi saksi atas suatu perkara wajib menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan sesuai fakta yang terjadi. Artinya ia tidak boleh menyampaikan kesaksian palsu atau menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti.

Baca halaman selanjutnya...

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement