Keempat
عَنْ سَمُرَةَ - رضي الله عنه - قالَ: قالَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم -: مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ، وَمَنْ جَدَع عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ
Dari Samura Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh hambanya, niscaya kami (balas) membunuhnya, dan barangsiapa memotong hidung hambanya, niscaya kami potong hidungnya". Diriwáyatkan oleh Ahmad dan empat imam dan dihasankan oleh Tirmidzi dan ia berasal dari riwayat al-Hasanul-Bashri dari Samurah, tetapi masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasai dengan tambahan (sabdanya) “Dan barangsiapa mengebiri hambanya, niscaya kami akan mengebirinya,” Hákim menilai sahih tambahan hadits ini.
Kelima
عَنْ أَنْسٍ بنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: "أَنَّ جاريةً وُجِدَ رَأسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَسَأَلُوهَا مَنْ صَنَعَ بِكِ هذَا؟ فُلانٌ فلانٌ؟ حَتى ذَكَرُوا يَهُوديّاً فَأَوْمَأَتْ بَرأسِهَا، فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَأَقَرَّ، فَأَمَرَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُرَضَّ رَأسُهُ بَيْنَ حَجَريْنِ"
Dari Anas bin Malik, bahwa ada seorang gadis telah diremukkan kepalanya di antara dua batu. Lalu mereka bertanya kepadanya: siapa yang berbuat demikian terhadapmu? (Apakah) si fulan atau si fulan? hingga mereka menyebut nama seorang yahudi. Lalu gadis itu menganggukkan kepalanya, lalu ditangkap yahudi itu, lantas ia mengaku. Maka Rasulullah SAW perintah supaya diremukkan kepalanya di antara dua batu.” Muttafaq 'alaihi, dan lafaznya menurut Muslim.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/perjalanan-ulama-mencari-hadits_210310234332-320.jpg)