Selasa 26 Mar 2024 15:28 WIB

Ulama Mesir Menjawab Kenapa Perempuan tidak Bisa Jadi Imam Sholat Laki-Laki

Ali Jumah mengutip sebuah hadits tentang shaf sholat antara laki-laki dan perempuan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Perempuan Palestina menunggu untuk bisa masuk ke dalam Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, Jumat (15/3/2024). Israel melakukan berbagai pembatasan untuk umat muslim masuk ke masjid Al-Aqsa di hari Jumat  pertama bulan suci Ramadhan. Jamaah wajib mendapatkan surat izin dan kartu magnet valid untuk bisa masuk ke masjid. Tentara Israel juga memasang penghalang di tiga gerbang menuju masjid Al-Aqsa. Sholat Jumat awal Ramadhan di masjid Al-Aqsa terlihat dihadiri ribuan umat muslim.
Foto:

Imam Asy-Syaukani dalam Nayl Al-Awthoor juga menjelaskan, seorang wanita boleh menjadi imam sholat tapi dengan syarat-syarat tertentu. Dibolehkannya wanita menjadi imam sholat didasarkan pada hadits, sebagaimana berikut ini:

 «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا»  رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

"Nabi Muhammad SAW memerintahkannya (Ummu Waraqah) untuk mengimami sholat di rumahnya." (HR Abu Daud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

Ad-Daruquthni dan Al-Hakim juga meriwayatkan hadits tersebut, sebagaimana disebutkan di bawah ini:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمَّا غَزَا بَدْرًا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَأْذَنُ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَك؟ فَأَممَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا، وَكَانَ لَهَا غُلَامٌ وَجَارِيَةٌ دَبَّرَتْهُمَا»

"Sebelum Rasulullah SAW melakukan pertempuran Perang Badar, Ummu Waraqah bertanya, 'Wahai Rasulullah, maukah engkau mengizinkanku ikut dalam perang ini?' Kemudian beliau SAW memerintahkannya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam sholat di rumahnya, dan menunjuk seseorang untuk menjadi muadzin untuk mengumandangkan adzan. Saat itu Ummu Waraqah punya seorang anak laki-laki dan perempuan yang diasuhnya."

Secara dzahir, hadits tersebut menunjukkan bahwa Ummu Waraqah biasa melaksanakan sholat yang disertai kumandang muadzin, bersama anak laki-lakinya dan seluruh anggota keluarga di rumahnya.

Berdasarkan hadits tersebut, Ad-Daruquthni mengatakan, Ummu Waraqah hanya diizinkan untuk memimpin para wanita di rumahnya. "Rasulullah SAW hanya mengizinkan Ummu Waraqah untuk memimpin para wanita di rumahnya," demikian kata Ad-Daruquthni.

Dari seluruh pemaparan tersebut, maka seorang wanita boleh menjadi imam sholat tetapi makmumnya adalah wanita dan anak-anaknya meski anak itu laki-laki, dan dilaksanakan di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement