Kamis 22 Feb 2024 05:45 WIB

Susah Berhenti Merokok? Ingatlah Selalu Hadits Nabi Muhammad SAW Ini

Rasulullah SAW peringatkan umatnya jauhkan diri dari kebinasaan

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Rokok (ilustrasi). Rasulullah SAW peringatkan umatnya jauhkan diri dari kebinasaan
Foto:

Nabi Muhammad SAW ingin mencegah umat Islam mencelakakan dirinya. Hadits tersebut menyinggung soal sengaja bunuh diri dari tempat yang tinggi, menghisap racun, dan bunuh diri dengan sesuatu yang keras.

Hadits ini juga mengandung pesan bahwa jiwa seorang hamba itu sejatinya bukan miliknya, sehingga dia tidak berhak menghempasnya. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa ayat 29)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang rokok dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, pada Ahad (25/1/2009) silam. Ijtima tersebut dihadiri sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia.

Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno tersebut menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh. Kendati demikian, sidang yang dipimpin oleh Ketua MUI KH Maruf Amin kala itu juga memutuskan bahwa merokok haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil, dan anak-anak.

Sumber: dorar  

 

photo
Tarif cukai rokok - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement