Sabtu 10 Feb 2024 01:54 WIB

Jangan Tinggalkan Tugas sebagai Guru Demi Berdakwah

Guru merupakan profesi mulia.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Memberi nasihat merupakan anjuran agama (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Memberi nasihat merupakan anjuran agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru merupakan profesi mulia. Ia mempunyai peran dalam mencerdaskan manusia. Karenanya banyak hadis yang menerangkan agar memuliakan guru. Namun ada persoalan yang terjadi di masyarakat yakni seorang guru sering meninggalkan tugasnya sebagai guru demi berdakwah sehingga mengorbankan murid-muridnya yang tidak mendapatkan pelajaran.

Ahli tafsir al-Quran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Menjawab ?... 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" mengatakan sejatinya aktivitas guru dalam mengajar murid-muridnya di dalam kelas juga bagian dari dakwah. Meninggalkan tugas sebagai guru yang merupakan tugas pokok sesuai perjanjian tidak sejalan dengan sifat da'i yang baik.

Baca Juga

Memenuhi akad perjanjian salah satu perintah Allah Swt. Hal tersebut tertuang dalam Surah al-Maidah ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū aufū bil-‘uqūd(i), uḥillat lakum bahīmatul-an‘āmi illā mā yutlā ‘alaikum gaira muḥilliṣ-ṣaidi wa antum ḥurum(un), innallāha yaḥkumu mā yurīd(u).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!.Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."

Tafsir tahlili dalam Quran Kemenag menjelaskan maksud dari "Janji" dalam ayat tersebut adalah memenuhi janji kepada Allah mengikuti ajaran-Nya dan janji manusia dalam muamalah. Dan secara lebih luas janji yang dimaksud adalah menjalankan janji yang telah diikrarkan baik kepada Allah dan sesama manusia. Karena itu menjalankan janji yang telah diikrarkan tugasnya sebagai guru harus pula dijalankan atau tidak boleh diabaikan.

Sedangkan Quraish mengatakan ayat tersebut menunjukkan umat Islam harus menjalankan segala ikatan perjanjian secara sempurna. Rasulullah Saw menegaskan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa, "Kaum muslim harus menunaikan syarat-syarat mereka."

Sementara at-Tirmidzi meriwayatkan, "Sepakatilah hal-hal tertentu kecuali syarat yang mengakibatkan halalnya yang haram atau sebaliknya."

Sedangkan akad yang tidak tertulis atau dibicarakan perinciannya maka kandungannya disesuaikan atau dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku. Quraish mengatakan tugas guru atau dosen merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Mereka wajib menjalankan sesuai perjanjian kerja seperti berapa lama harus mengajar.

Menurut Quraish mereka yang tidak menjalankan perjanjian tersebut berdosa. Sebab hal tersebut larangan Allah. Seorang guru tidak boleh meninggalkan tugas pokoknya untuk mengajar demi berdakwah. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement