Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya.
Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم) Artinya: "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim." (HR Bukhari dan Muslim).
Allah SWT menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya. Berikut beberapa poin yang dapat dipahami dari ayat tersebut:
- Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya
- Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang
- Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.
Sedangkan ditinjau dari sisi asbabun nuzul-nya, surat Al Baqarah 278-280 bercerita tentang pengamalan paman Nabi Muhammad SAW, Abbas bin Abdi al-Muthalib yang bekerja sama dengan Khalid bin Walid di dalam meminjamkan uang kepada Tsaqif bin ‘Amr sehingga keduanya memiliki harta yang melimpah saat Islam datang.
Baca juga: Ingin Segala Urusan Dipermudah Allah SWT? Baca Doa dari Alquran Berikut Ini
Dalam beberapa kitab tafsir lainnya, disebutkan bahwa bani Amr mengambil riba dari bani Mughirah. Apabila telah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dijanjikan, maka diutuslah seorang utusan untuk datang kepada bani Mughirah dalam rangka melakukan tagihan.
Suatu ketika, bani Mughirah menolak untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut. Akhirnya, berita ini sampai ke Rasulullah SWW, lalu beliau bersabda, “Ikhlaskanlah atau siksa Allah SWT akan kalian terima!”