Kamis 11 Jan 2024 01:30 WIB

Jangan Meminta-minta Jabatan, Ini Dalilnya

Nabi Muhammad menekankan jangan minta jabatan.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erdy Nasrul
Nabi Muhammad (ilustrasi).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim pemilihan umum (Pemilu) biasanya banyak orang-orang yang berlomba-lomba meminta-minta jabatan. Mereka melakukan segala cara mulai dari lobi-lobi hingga menjilat tokoh tertentu supaya mendapatkan jabatan atau posisi penting. 

Indonesia memasuki tahun politik pemilihan Calon Presiden dan Wakil presiden 2024 serta pemilihan calon legislatif. Tokoh-tokoh sedang berlomba-lomba merapat ke salah satu calon dengan harapan mendapatkan posisi. Bagaimana Islam memandang meminta-minta jabatan?

Baca Juga

Ian Suherlan dalam tulisannya di buku "Membuka Pintu Rezeki" terbitan Republika mengutip suatu hadis Nabi Muhammad tentang larangan meminta-minta jabatan. Karena meminta jabatan akan menjerumuskan seseorang kepada hal-hal buruk. 

Nabi Muhammad saw bersabda, "Engkau jangan melamar (meminta) jabatan (pimpinan), sebab jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, maka akan diserahkan kepadamu semuanya. Sebaliknya, jika jabatan itu diserahkan kepadamu tanpa permintaanmu, maka akan dibantu untuk mengatasinya." (HR Bukhari Muslim Al Lu'lu wal Marjan, no 1197).

Hadis tersebut, kata Suherlan, merupakan peringatan Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Samurah agar tidak meminta-minta jabatan. Meski demikian hadis tersebut sejatinya berlaku umum yakni kepada umat Nabi bukan saja kepada Abdurrahman bin Samurah.

Menurut Suherlan ada dampak negatif dari meminta-minta jabatan berdasarkan hadis tersebut. Pertama, apabila orang tersebut mendapatkan jabatan tersebut berpeluang akan menyalahgunakan jabatannya. Dan dalam proses mendapatkan jabatan tersebut mereka akan cenderung melakukan segara cara yang mungkin dilarang oleh Allah.

Dampak negatif yang kedua adalah dia akan terbebani dengan jabatannya karena memperoleh jabatan sebab ambisi. Dan jabatan yang didapatkan dengan cara meminta-minta atau ambisi rentan akan menyalahgunakan wewenang.

 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement