Selasa 09 Jan 2024 16:36 WIB

Bolehkah Orang Sakit Menjadi Imam Sholat?

Syariat Islam menentukan sejumlah persyaratan menjadi imam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Sholat tarawih berjamaah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Sholat tarawih berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Syariat Islam menentukan sejumlah persyaratan yang harus dikantongi apabila seseorang hendak menjadi imam dalam sholat. Lantas bolehkah orang yang sakit menjadi Imam Sholat?

Pendiri Rumah Fikih Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Shalat Orang Sakit menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa orang sakit boleh sholat sambal duduk atau berbaring. Asalkan sholat sendiri atau menjadi makmum. Sedangkan apabila dia menjadi imam, di mana makmumnya mampu berdiri, maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya.

Baca Juga

Sebagian ulama mengatakan boleh dan sebagian lain mengatakan tidak boleh. Dalam hal ini yang menjadi wilayah pembahasan hanya sebatas sholat fardhu lima waktu. Sedangkan dalam sholat sunnah berjamaah seperti tarawih dan Idul Fithri, maka di luar pembahasan dalam artikel ini.

Secara resmi di dalam Madzhab Maliki dan Hanabilah, orang yang sakit tidak boleh menjadi imam. Imam yang tidak mampu berdiri, rukuk, atau sujud, tidak diperkenankan menjadi imam bagi orang-orang yang sehat dan mampu berdiri dan melakukan gerakan sholat secara sempurna.

Pendapat ini juga didukung oleh salah satu murid Imam Abu Hanifah. Al Qarafi, salah satu ulama Madzhab Maliki menyebutkan hal itu di dalam kitabnya berjudul Adz-Dzakhirah dengan redaksi berikut, “Sholatnya imam menjadi sholatnya makmum dengan dalil qiraat, maka imam yang tidak berdiri tidak sah sholatnya.”

Sedangkan Al Buhuti yang merupakan ulama dari Madzhab Hanabilah menegaskan tidak sahnya bermakmum kepada imam yang tidak bisa berdiri. Beliau mengatakan, “Tidak sah sholat di belakang imam yang tidak mampu berdiri, karena dia tidak melakukan salah satu rukun sholat, maka tidak sah bermakmum kepadanya.”

Semua penjabaran itu, ditekankan Ustaz Sarwat, adalah dengan catatan bahwa sholat itu sekadar sholat jamaah secara umum Namun khusus sholat berjamaah di masjid dengan imam al-hay (imam masjid resmi atau imam rawatib), maka hukumnya dibolehkan meski tetap lebih utama jangan mengimami.

Maka demikian, Ibnu Qudamah membolehkan imam resmi yang sakit untuk mengimami sambal duduk dan jamaah harus ikut sholat sambil duduk juga. Beliau mengatakan, apabila imam resmi sholat sambil duduk maka para makmum sholat sambil duduk juga. Namun yang mustahab, bila imam sakit dan tidak mampu berdiri, sebaiknya dia melakukan istikhlaf. Sebab ada perbedaan pendapat atas sah atau tidaknya. Hal ini sebagiknya tidak masuk ke dalam khilafiyah.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement