Jumat 15 Dec 2023 12:53 WIB

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan bersuci dari hadas kecil.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Berwudhu
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Ilustrasi Berwudhu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wudhu merupakan bersuci dari hadas kecil dan merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Artinya, mereka yang tidak melaksanakan wudhu atau wudhunya batal karena sebab tertentu, maka sholatnya tidak sah.

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhunya seseorang. Berikut ini adalah perkara-perkara yang membatalkan wudhu, antara lain:

Baca Juga

Pertama, Air kencing.

Dua, Buang air besar.

Ini berdasarkan petunjuk Alquran. "Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan-tangan sampai ke siku, sapulah kepala dan kaki kalian sampai batas kedua mata kaki. Dan jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah. Jika kalian sakit, atau dalam perjalanan, atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air, atau telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka lakukan tayamum dengan tanah yang baik (bersih), sapulah muka dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak membuat kesempitan atas kalian, tetapi Dia hendak mensucikan diri kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kamu bersyukur." (QS Al-Maidah: 6)

Tiga, Buang angin (kentut). Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian dalam keadaan berhadats, sampai dia berwudlu.”  Seorang dari Hadramaut berkata, apa itu hadats itu wahai abu Hurairah?” Dia berkata, “kentut yang tidak bersuara atau yang bersuara,” (muttafaq ‘alaih)

Empat, Mani, madzi, dan wadi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah tentang madhi: “Jika keluar, maka wajib wudhu." Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, apabila keluar mani maka harus mandi besar. Adapun soal madzi dan wadi, Ibnu Abbas berkata, “Cucilah kemaluanmu, lalu berwudhulah seperti wudhu kamu untuk shalat." (HR. Al-Baihaqi).

Lima, Tidur nyenyak sampai tidak sadar, sehingga tidak mampu mempertahankan posisi duduknya di atas tanah. Hal ini berdasarkan hadits Shafwan bin 'Assal, dia berkata, "Adalah Rasulullah memerintahkan kepada kami, jika dalam perjalanan, agar tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam, kecuali dalam keadaan junub (harus melepas sepatu), yaitu ketika kami buang air besar, buang air kecil, dan tidur (cukup dengan mengusap bagian luar sepatu saja saat berwudhu)." (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan dalam Irwaul Ghalil). Jika seseorang tidur dalam keadaan memungkinkan untuk duduk di atas tanah (lantai), maka wudhunya tidak batal.

Enam, Hilangnya akal. Hal itu bisa terjadi karena gila, atau pingsan, atau mabuk, atau karena pengaruh obat (sedikit obat atau banyak), baik memungkinkan untuk duduk atau tidak, sebab hilangnya akal atau kondisi tidak sadar karena sebab-sebab itu lebih kuat dibandingkan “hilang kesadaran" karena tidur. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama.

Tujuh, Menyentuh kemaluan tanpa pembatas. Hal ini berdasarkan hadits Basrah binti Shafwan, bahwa Nabi berkata, "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah shalat sampai dia berwudhu.” (HR. Imam Lima, dishahihkan At-Tirmidzi. Imam Al-Bukhari berkata, “Hadits ini paling shahih dalam bab ini”)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement