REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang dihadapkan pada kondisi yang membuatnya terlambat dalam melaksanakan sholat berjamaah di masjid sejak awal. Sehingga mengharuskannya untuk berlari ke masjid untuk ikut sholat berjamaah sebelum sholat tersebut berakhir dengan salam.
Dalam kondisi demikian, apakah dibolehkan berlari mengejar sholat berjamaah? Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir Muhammad Abdul Sami menjelaskan ihwal hukum bagi sebagian Muslim yang berlari untuk ikut sholat berjamaah. Dia mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.
"Beliau SAW telah mengajarkan adab kepada kita dalam mengikuti sholat berjamaah," jelasnya, dilansir Masrawy, Rabu (8/11/2023).
Berikut bunyi haditsnya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Qatadah RA, dari ayahnya, dia bercerita, "Ketika kami sholat bersama Nabi SAW, beliau mendengar suara gaduh orang-orang. Maka setelah selesai, beliau SAW bertanya, 'Ada apa dengan kalian?' Mereka menjawab, 'Kami tergesa-gesa mendatangi sholat.'"
Lalu, Nabi SAW bersabda...