Kamis 31 Aug 2023 16:00 WIB

Ganjaran Orang.yang Mengurus Jenazah

Fardhu kifayah bagi yang hidup untuk mengurus jenazah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Keluarga dan kerabat memandikan jenazah (Ilustrasi).
Foto:

Selain itu dalam memandikan jenazah juga dianjurkan untuk perlahan-lahan melakukannya. Tetapi pada saat membersihkan perut dianjurkan untuk menekannya agar semua kotoran dari jasad jenazah keluar. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar.

وَالْمُسَتْحَبُّ أَنْ يُجْلِسَهُ اِجْلَاسًا رَفِيْقًا وَيَمْسَحَ بَطْنَهُ مَسْحًا بَلِيْغًا لِمَا رَوَى الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ تُوُفِّىَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَغَسَلَهُ ابْنُ عُمَرَ فَنَفَضَهُ نَفْضًا شَدِيْدًا وَعَصَرَهُ عَصْرًا شَدِيْدًا ثُمَّ غَسَلَهُ .المجموع – ج 5 / ص 168

Artinya: “Disunahkan mendudukkan mayit perlahan, lalu mengusap perutnya dengan keras, sebagaimana riwayat Qasim bin Muhammad, ia berkata: Ketika Abdullah bin Abdurrahman meninggal maka Abdullah bin Umar memandikannya. Ia menekan perutnya dengan keras lalu membasuhnya” (Imam al-Nawawi, al-Majmu’ 5/168)

Kembali merujuk hadits yang diriwayatkan dari jalur Abu Rafi' yang membahas agar orang memandikan jenazah menutupi keburukan jenazah, maknanya agar tidak mengungkap aib baik yang ditemukan pada fisik jenazah ataupun aib prilaku orang yang meninggal itu ketika masih hidup. Dalam kitab at Tadzkirah, Imam Qurthubi menjelaskan bahwa roh orang yang meninggal mendengar percakapan orang-orang yang masih hidup tentang dirinya. Ia mendengar setiap orang yang berkata baik tentang dirinya, dan ia juga mendengar perkataan-perkataan buruk orang-orang terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam Islam, dilarang untuk berkata-kata buruk terhadap orang yang sudah meninggal baik membicarakan kejelekan fisiknya atau perilakunya.

Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW:

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا وَرَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ الْأَعْمَشِ تَابَعَهُ عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ وَابْنُ عَرْعَرَةَ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Mujahid dari Aisyah radliallahu 'anha berkata: Nabi SAW telah bersabda: "Janganlah kalian mencela mayat karena mereka telah sampai (mendapatkan) apa yang telah mereka kerjakan". Dan diriwayatkan oleh Abdullah bin 'Abdul Quddus dari Al A'masy dan Muhammad bin Anas dari Al A'masy yang dikuatkan oleh 'Ali bin Al Ja'di dari Ibnu'Ar'arah dari Ibnu 'Adiy dari Syu'bah. (HR Bukhari).

Maka orang yang memandikan jenazah dan dapat menjaga aib-aib jenazah akan mendapat ampunan bekali-kali lipat. Begitupun orang yang mengkafani jenazah akan mendapatkan pahala yang berlipat. Dalam mengkafani jenazah dianjurkan serapi mungkin. Sebagaimana sabda nabi:

وَعَنْ جَابِرٍ  رضي الله عنه  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ .رواه مسلم

“Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda: Jika kalian mengafani [jenazah] saudara kalian, maka baguskanlah kafannya” (HR Muslim).

Ketentuan mengkafani jenazah bagi jenazah laki-laki adalah tiga lapis sedangkan jenazah perempuan adalah 5 lapis. 

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ .متّفق عليه

“Rasulullah Saw dikafani dalam 3 kain putin, yang tidak ada baju gamis dan surban” (HR al-Bukhari dan Muslim)

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَاِنَّهَا تُكَفَّنُ فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ اِزَارٍ وَخِمَارٍ وَثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ … رُوِىَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوَلَ أُمَّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي كَفَنِ ابْنَتِهِ اُمِّ كُلْثُوْمٍ أِزَارًا أَوْ دِرْعًا وَخِمَارًا وَثَوْبَيْنِ .المجموع – ج 5 / ص 205

“Wanita dikafani 5 lapis kain, selendang, kerudung dan 3 lapis kain. Ummu Athiyah mengafani putri Naibi, Ummi Kultsum, dengan selendang, gamis baju, kerudung dan 2 kain” (al-Majmu’ 5/205).

Begitupun orang-orang yang menggalikan kubur untuk jenazah dan menguburkannya, mereka pun mendapatkan pahala berlipat. 

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إن الْمَيِّتَ يَعْرِفُ مَنْ يَحْمِلُهُ وَمَنْ يُغَسِّلُهُ وَمَنْ يُدَلِّيهِ فِى قَبْرِهِ » (رواه أحمد)

Artinya: Dari Abi Said Al Khudri bahwa nabi Muhammad SAW bersabda: “Sungguh mayit mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menguburnya” (HR Ahmad).

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement