REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang muslim yang buang hajat, selain diwajibkan istinja, diapun seharusnya menunaikan adab-adabnya.
Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, berikut di antara adab-adab muslim dalam buang hajat:
1. Mendahulukan kaki kiri ketika memasuki WC sambil membaca doa berikut :
اللّهُـمَّ إِنِّـي أَعـوذُ بِـكَ مِـنَ الْخُـبْثِ وَالْخَبائِث
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki dan perempuan” (Muttafaq alaih)
Ketika keluar, dia mendahulukan kaki kanan, kemudian membaca doa :
غُفْرَانَكَ
"(Aku mohon) ampunan-Mu” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Jika buang hajatnya dilakukan di tempat terbuka, maka doa ini tetap dianjurkan dibaca, ketika akan memulai atau telah selesai.
2. Menghindar dari penglihatan orang. Jika di WC, maka hendaklah dia menutup pintunya atau jika di tanah lapang hendaklah dia menjauh dari penglihatan orang lain atau berlindung di balik pohon, dinding atau semacamnya.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika hendak buang hajat beliau pergi menjauh hingga tidak tidak terlihat oleh pandangan manusia (Muttafaq alaih)
3. Tidak boleh menghadap atau membelakangi Kiblat saat buang hajat.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam:
فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا بغائط ولا بول
"Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil" (Muttafaq alaih)
Larangan ini berlaku jika seseorang buang hajat di tanah lapang tanpa penghalang.
Namun jika buang hajatnya dilakukan di dalam bangunan atau ada penghalang antara dirinya dengan kiblat, maka tidak mengapa dia menghadap atau membelakangi kiblat. Maka adanya riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah buang hajat dengan menghadap kiblat dipahami dengan pemahaman ini.
4. Hendaklah kencing dalam keadaan jongkok, meskipun tidak dilarang berdiri.
Aisyah radhiallahuanha meriwayatkan :
ما كان يبول إلا جالسا
“(Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam) tidaklah kencing kecuali jongkok") (Riwayat Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Namun dipahami dalam riwayat di atas bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, karena terdapat riwayat dari Hudzaifah radhiyallahu anhu bahwa beliau kencing daiam keadaan berdiri (Muttafaq‘alaih), yang mana menunjukkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Namun dengan catatan bahwa dia dapat menghindar dari najis (cipratan kencing) dan terhindar dari pandangan orang (asy-Syarhul Mumti).
5. Tidak boleh menyentuh kemaluan langsung dengan tangan kanannya.
إذا بال أحدكم فلا يأخذ ذكره بيمينه، ولا يستنجي بيمينه
“Jika seseorang kencing, hendaklah dia tidak memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan tidak istinja dengan tangan kanannya" (Muttafaq alaih)
6. Ketika masuk WC tidak membawa sesuatu yang mengandung dzikrullah atau ayat-ayat Alquran, kecuali dikhawatirkan hilang atau semacamnya.
Hal ini disimpulkan dari sebuah riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setiap kali hendak buang hajat, beliau meletakkan cincinnya (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah) (karena pada cincinnya terdapat ukiran Muhammad Rasulullah).
Kecuali jika ada alasan tertentu, seperti takut hilang atau dicuri dan sebagainya.
Adapun membawa mushaf (Alquran) secara utuh, maka diharamkan secara mutlak. Karena kedudukan Alquran yang mulia.
7. Hendaknya tidak berbicara ketika buang hajat dan diharamkan membaca Alquran di dalamnya.
Hal ini disimpulkan dari sebuah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menjawab salam orang yang memberi salam kepadanya ketika beliau sedang buang hajat. (Riwayat Muslim)
Dikecualikan dari hal tersebut jika ada kebutuhan mendesak.
8. Tidak boleh buang hajat di tempat lalu lalang manusia atau tempat mereka berteduh atau sumber air mereka, juga di air tergenang. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda :
"Hindarilah tiga tempat yang dilaknat (untuk buang air): buang air besar di sumber air, di tempat lalu lalang, dan tempat berteduh" (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang kencing di air tergenang” (Riwayat Muslim)
× Close
Activity