Rabu 16 Aug 2023 14:51 WIB

Hadits yang Melarang Minuman Nabiz dan Penjelasannya

Nabiz, yaitu kurma atau kismis yang direndam dalam air sampai terasa manis.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Buah anggur yang dibudidayakan Anggota Komunitas Anggur Jakarta di Arga Urban Farming, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023). Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DKPKP) mengadakan program Akademi Urban Farming 2023 yang diharapkan dapat diaplikasikan oleh warga yang tinggal di pemukiman padat penduduk untuk memperbanyak kegiatan urban farming di Jakarta. Buah anggur dipilih menjadi buah yang dibudidaya karena buah ini mudah tumbuh dan tidak memakan banyak ruang.
Foto:

 عن ابن عباس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينتبذ له أول الليل فيشربه إذا أصبح يومه ذلك والليلة التي تجيء والغد والليلة الأخرى والغد إلى العصر، فإن بقي شيء سقاه الخادم أو أمر به فصب.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW dibuatkan perasan nabidz di awal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi harinya, kemudian malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya tersebut masih tersisa, beliau memberikannya kepada pembantu beliau atau menyuruhnya untuk menumpahkan." (HR Muslim) 

Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits-hadits tersebut, menjelaskan, ada indikasi dibolehkannya meminum nabiz selama masih manis, belum ada perubahan dan belum berbuih. Ini dibolehkan menurut kesepakatan umat.

Setelah tiga hari, Nabi SAW pernah memberikan minuman tersebut kepada pelayannya, atau menyuruhnya untuk menumpahkannya. Artinya, ada perubahan pada minuman tersebut setelah tiga hari. Karena jika memabukkan maka menjadi haram dan najis, sehingga pelayan tersebut diminta untuk menumpahkannya agar tidak diminum. Karena hal yang memabukkan tidak boleh diminum oleh pelayan tersebut, sebagaimana memang tidak diperbolehkan meminumnya. 

"Adapun Nabi SAW meminumnya sebelum tiga hari, di mana tidak ada perubahan, tidak ada prinsip yang berubah, dan tidak ada keraguan untuk itu," demikian penjelasan Imam Nawawi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement