Rabu 19 Jul 2023 13:08 WIB

Tafsir Al Mumtahanah Ayat 10: Perintah Allah, Haram Muslimah Menikah Beda Agama

Ayat ini menguatkan hukum yang menyatakan haram Muslimah kawin dengan pria kafir.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Tafsir Al Mumtahanah Ayat 10: Perintah Allah, Haram Muslimah Menikah Beda Agama

Dalam tafsir Kementerian Agama disebutkan ayat ini menerangkan perintah Allah kepada Rasulullah dan orang-orang yang beriman tentang sikap yang harus diambil, jika seorang perempuan beriman yang berasal dari daerah kafir datang menghadap atau minta perlindungan.

Allah menyatakan apabila datang seorang perempuan dari daerah kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak tampak padanya tanda-tanda keingkaran dan kemunafikan, maka perlu diperiksa lebih dahulu. Apakah mereka benar telah beriman atau datang karena melarikan diri dari suaminya, sedangkan ia sebenarnya tidak beriman.

Allah memerintahkan yang demikian itu bukan karena Dia tidak mengetahui hal ihwal mereka. Allah Maha Mengetahui hakikat iman mereka, bahkan mengetahui semua yang terbesit dalam hati mereka.

Akan tetapi, untuk kewaspadaan dan berjaga-jaga di kalangan kaum Muslimin yang sedang berperang menghadapi orang-orang kafir, maka usaha-usaha mengadakan penelitian itu harus dilakukan, walaupun orang itu kerabat sendiri.

Jika dalam pemeriksaan itu terbukti mereka adalah orang-orang yang beriman, maka jangan sekali-kali kaum Muslimin mengembalikan mereka ke daerah kafir, sebab perempuan-perempuan yang beriman tidak halal lagi bagi suaminya yang kafir. Sebaliknya, pria-pria yang kafir tidak halal bagi perempuan yang beriman.

Dari ayat ini dapat ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir. Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya.

Ayat ini menguatkan hukum...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement