REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Amalan dzikir yang biasa dijumpai umat Islam sesungguhnya terdapat faedah di dalamnya. Umat Islam sudah sangat mengenal istilah dzikir, sebab amalan ibadah ini sangat sering dilakukan dan mudah.
Adapun bacaan dzikir yang paling umum dan mudah diingat adalah sebagai berikut:
"Subhanallah," (dibaca 33 kali)
"Alhamdulillah," (dibaca 33 kali)
"Allahu Akbar," (dibaca 33 kali)
"La ilaha illallah wahdahu laa syarikalah lahul mulku wa lahulhamdu wa huwa ala kulli syaiin qadir,"
Yang artinya, "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sesuatu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan. Bagi-Nya pujaan. Dia lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu,".
M Masrur dalam buku Memahami Arti Bacaan Shalat menjelaskan, bahwa barang siapa yang membaca dzikir di atas maka dosa-dosanya diampuni walau sebanyak buih di lautan.
Hanya anjuran atau diwajibkan?
KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, kata wajib dalam terminologi agama terbagi menjadi dua, pertama adalah wajib syar’i. Yakni kewajiban yang dalil dan ketentuannya telah ditetapkan secara pasti oleh agama.
Atau, seperti biasa didefinisikan dalam ilmu fikih, yaitu perbuatan yang dikerjakan berbuah pahala dan jika ditinggalkan berbuah dosa. Kedua, wajib syarthi. Yakni kewajiban yang dilakukan karena loyalitas atau perjanjian seseorang pada orang lain. Misalnya, loyalitas atau janji seorang murid pada gurunya.
Meninggalkan wajib syar’i hukumnya berdosa, sedangkan orang yang meninggalkan wajib syarthi tidak berdosa. Hanya saja, orang yang meninggalkan wajib syarthi dinilai tidak loyal akan kewajibannya.
Adapun beberapa hadis menerangkan zikir ‘Subhanallah wal-hamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar’, tidak didapati adanya perintah wajib melakukannya setiap hari. Karena itu, kewajiban zikir dengan lafadz ini hanyalah zikir yang hukumnya wajib syarthi.
Namun, umat Islam dianjurkan untuk membacanya sebanyak dan sesering mungkin. Dan zikir yang telah menjadi ajaran kaum sufi, selama lafadznya masih dalam batas-batas yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, maka itu sangat dianjurkan. Jika telah keluar dari batasan agama, maka lebih baik ditinggalkan.
Adapun zikir yang berkenaan dengan ibadah merupakan zikir yang secara langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib sebagaimana bacaan zikir yang ada di dalam shalat. Hal ini sebagaimana yang disinggung di dalam Alquran.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Thaha ayat 4, “Innaniy anallaha la ilaha illa ana fa’buduni wa aqimishalata lidzikri,”. Yang artinya, “Maka dirikanlah shalat untuk berzikir (mengingat) kepada-Ku."