Kamis 22 Sep 2022 13:57 WIB

Penjelasan tentang Hadits Sholat Hajat dan Amalan Shalawat Nariyah Saat Menghadapi Masalah

Banyak yang mengamalkan shalat hajat dan mengamalkan bacaan shalawat nariyah.

Gerakan shalat (ilustrasi).
Foto:

Dari keterangan terkait tiga hadis di atas, dapat diketahui bahwa terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif. Oleh karena itu, secara global hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau sandaran dalam beramal. Dengan kata lain, hukum shalat hajat adalah masyru’ (disyariatkan). Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXX yang diselenggarakan pada tahun 2018 di Makassar telah pula membahas hal tersebut dengan memutuskan bahwa shalat hajat adalah masyru’ berdasarkan hadis sahih sebagaimana yang disebutkan di atas. Tetapi karena satu dan lain hal di luar substansinya, Keputusan Munas Tarjih XXX tersebut hingga saat ini belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hukum Pengamalan Shalawat Nariyah

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pernah membahas persoalan shalawat nariyah dan hasilnya telah dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah secara bersambung pada Nomor 9 dan 10 tahun 2017.

Fatwa tersebut dibuat untuk menjawab pertanyaan tentang adanya peraturan dari pemerintah suatu daerah untuk membaca shalawat nariyah sebelum pelajaran dimulai di semua sekolah yang membuat warga Muhammadiyah merasa perlu bertanya tentang hukum membaca shalawat tersebut. Namun demikian, pada kasus yang baru ini tidak ada salahnya jika kami kemukakan kembali secara ringkas mengenai hukum mengamalkan shalawat nariyah tersebut.

Ibnu Mandzur dalam kitabnya Lisanul Arab menjelaskan bahwa secara bahasa shalawat (الصلوات) merupakan bentuk jamak dari kata shalah (الصلاة), dari asal kata shala (صلا) yang berarti doa dan istigfar. Senada dengan itu, Ahmad Ibnu Faris dalam kitabnya Mu’jam Maqayis al-Lughah menjelaskan bahwa shalah (الصلاة) berasal dari kata shala (صلى) yang antara lain memiliki arti doa.

Allah swt berfirman dalam Q.S. al-Ahzab (33): 56,

اِنَّ اللهَ وَمَلٰىِٕكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya [Q.S. al-Ahzab (33): 56].

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/07/20/kualitas-hadis-tentang-shalat-hajat-dan-pengamalan-shalawat-nariyah/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement