Senin 02 May 2022 00:49 WIB

Surah al-Kafirun, Dasar Toleransi dengan Nilai-Nilai Universal

Surah al-Kafirun, Dasar Toleransi dengan Nilai-Nilai Universal

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Alquran: Surah Al-Kafirun
Alquran: Surah Al-Kafirun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Umat beragama di Indonesia tengah mengalami ujian saat ini. Kasus pidana bernuansa agama satu per satu muncul ke permukaan.

Salah satu fondasi utama agar umat Islam menghormati keyakinan beragama orang lain ada pada QS al-Baqarah ayat 256. "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan, ayat ini turun ketika adanya salah satu sahabat Anshar yang mendatangi Rasulullah SAW. Dia meminta izin kepada anaknya yang beragama Nasrani agar dipaksa untuk menjadi seorang Muslim.

Rasulullah pun mengungkapkan ayat tersebut saat menolak permintaan sahabat dari kaum Anshar. Di dalam QS at-Taubah ayat 6, Allah SWT pun secara gamblang memerintahkan kepada Muslim agar melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan ke tempat aman agar sempat mendengar firman-Nya.

"Dan jika salah seorang kaum musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya." [at-Taubah/9: 6].

Kisah bermuatan nilai-nilai toleransi pun dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Siapa yang bisa menyangkal adanya piagam Madinah saat Rasulullah hidup bersama kaum Yahudi, Nasrani, hingga orang-orang pagan pada tahun pertama hijrah. Cendekiawan Muslim H Zainal Abidin Ahmad, dalam bukunya Piagam Nabi Muhammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia, tersirat dengan gamblang betapa Rasulullah menghargai kerukunan hidup beragama.

Piagam Madinah ditetapkan pada tahun 622 M (1 Hijriah). Ketika itu, belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan tentang cara mengatur hubungan antara umat beragama. Pasal-pasal dalam Piagam Madinah  telah jelas mengatur hubungan tersebut. Misalnya, (dari terjemahan ZAA) Pasal 16: "Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum."

Sementara Pasal 24 berbunyi: "Warga negara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan." Pasal 25: "Kaum Yahudi dari suku Banu 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummah) dengan warga yang beriman. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka, dan orang-orang Islam pun hendaknya berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri.

Dalam Sejarah Hidup Muhammad yang ditulis Muhammad Husain Haikal, diceritakan betapa Rasulullah SAW sangat menghargai tokoh-tokoh agama dari kalangan Yahudi. Penduduk Madinah yang menyambut Rasulullah dibalas pula dengan kunjungan silaturahim ke tokoh-tokoh mereka, termasuk Yahudi.

"Ia bicara dengan kepala-kepala mereka, didekatkannya pembesar-pembesar mereka, dibentuknya dengan mereka itu suatu tali persahabatan, dengan pertimbangan bahwa mereka juga ahli kitab dan kaum monoteis."

KH Zakky Mubarok mengatakan ada tiga jenis kafir yang dikenal dalam ajaran Islam. Golongan pertama, yaitu kafir harbi. Kaum ini memerangi umat Islam. Kepada jenis ini, seorang Muslim bersikap keras sebagai bentuk pertahanan diri.

Kedua, ada pula jenis kafir mu'ahad, yaitu kaum kafir yang melakukan perjanjian dengan Muslim. Pada masa Rasulullah SAW, di Madinah terdapat berbagai macam agama, seperti Islam, Nasrani, Yahudi, dan sebagainya. Mereka dipersatukan oleh Rasulullah SAW dengan Piagam Madinah. Jenis kafir ini tidak boleh diperangi.

Golongan lain yang tidak boleh diperangi, yaitu kafir dzimmi. Ini merupakan kaum kafir yang berada di bawah kekuasaan umat Muslim. Kepada mereka, kaum Muslim justru wajib memberikan perlindungan, baik dalam melaksanakan ibadah maupun menjalani kehidupan.

Meski demikian, Islam juga menetapkan batas-batas sampai di mana umatnya toleran dengan umat lain. Rasulullah SAW pernah diajak bertoleransi dalam masalah ibadah. Ketika itu, Rasulullah SAW diminta kafir Quraisy untuk menyembah berhala. Sebagai balasannya, kaum Quraisy akan menyembah Allah SWT. Dengan tegas, Nabi pun menolak tawaran yang ingin menghancurkan prinsip akidah itu.

Allah SWT lantas berfirman di dalam QS al-Kafirun. "Katakanlah: 'Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku'." (QS al-Kafirun: 1-6).

Prinsip-prinsip dalam QS al-Kafirun merupakan dasar-dasar toleransi sejati yang mengandung nilai-nilai universal. Saat Muslim menghormati akidah agama lain dengan mengatakan, tak pernah menjadi penyembah yang kamu sembah juga berlaku pada pemeluk agama lain. Mereka tidak akan menyembah apa yang Muslim sembah. Saat prinsip-prinsip ini diterapkan, toleransi akan terwujudkan. Wallahua'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement