REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat akan mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman, masyarakat di Indonesia khususnya di ibu kota dan sekitarnya biasanya akan menggunakan kendaraan secara rombongan. Namun, sayangnya saat berada di jalanan, sebagian orang yang mengantar jenazah masih ada yang ugal-ugalan.
Lalu bagaimana hukumnya mengantar jenazah dengan ugal-ugalan?
Pembina Rumah Qur’an Imanatha Taqwa, Ustadz Try Sudrajad menjelaskan, ugalan-ugalan saat mengantar jenazah ke liang lahat hukumnya haram dan dapat mengganggu pengguna jalan lain.
"Jadi ugal-ugalan ketika mengantar jenazah hingga mengganggu hak-hak pengguna jalan itu hukumnya haram Karena Nabi SAW mengatakan, berikanlah pengguna jalan itu hak-haknya," ujar Ustadz Try kepada Republika usai mengisi Daurah Janaiz di Rumah Qur'an Imanatha Taqwa, Jalan Sumur Wangi, Sukamaju, Cilodong, Depok, Ahad (19/1/2025).
Setiap muslim yang meninggal dunia mendapatkan empat hak yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang masih hidup, yaitu memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Menurut Ustadz Try, mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman sendiri hukumnya sunnah.
Rasulullah SAW bersabda:
وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
Artinya: "Apabila seorang Muslim mati, iringilah jenazahnya" (HR Muslim).
"Sehingga ketika kita mengambil hak orang lain untuk sesuatu yang disunahkan yang sebenarnya bisa dilakukan dengan lebih baik, maka itu adalah perbuatan yang haram," ucap dia.