REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, ada beberapa adab ketika minum air. Salah satunya yaitu tidak bernapas di bejana, gelas, atau wadah berisi air ketika minum.
Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bejana artinya yaitu benda berongga yang dapat diisi dengan cairan dan digunakan sebagai wadah.
Kembali ke larangan bernapas di bejana atau wadah saat minum, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umatnya tentang langkah-langkah menjaga kesehatan. Salah satunya adalah tentang cara meminum air.
Di mana, dalam meminum air, Nabi melarang minum dari bagian mulut gelas yang retak. Dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan hadits dari Abu Said Al Khudri bahwa ia menceritakan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang perbuatan minum dari bagian gelas yang retak, dan beliau juga melarang bernapas dalam air minum.”