Sabtu 30 Nov 2024 22:45 WIB

Cara Mengganti Sholat Wajib yang Sudah Lama

Mulailah mengganti sholat-sholat yang lama ditinggalkan.

Ilustrasi sholat.
Foto: pexels
Ilustrasi sholat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH --Anggota Fatwa Darul Ifta Syekh Mahmud Syalabi menyampaikan penjelasan soal cara mudah mengganti jumlah sholat wajib yang telah ditinggalkan sekian lama setelah bertaubat kepada Allah SWT.

"Jika tidak mengetahui jumlah sholatnya, maka sholat-sholat sebelumnya yang terlewat itu perlu dihitung dengan perkiraan. Jadi mulailah mengganti sholat-sholat ini dan memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk memaafkan dosa-dosanya," kata Syekh Syalabi seperti dilansir Elbalad.

Baca Juga

Syekh Syalabi juga menyampaikan, sholat adalah tali yang menghubungkan antara hamba dan Penciptanya. Hubungan ini berlangsung setiap hari dan berulang. Dengan sholat, seorang hamba terhubung dengan Penciptanya.

Allah SWT berfirman, "Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku." (QS Taha ayat 14)

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Dr Amr Al-Wardani menyarankan kepada mereka yang ingin mengganti sholat wajib, untuk menghitung sholat wajib yang ditinggalkannya dengan menulis jumlah hari yang telah dilalui di buku catatan kecil. "Ini supaya dia ingat tentang jumlah sholat wajib yang belum dikerjakannya yang perlu ia ganti," tutur dia.

Mantan Mufti Mesir Syekh Dr Ali Jum'ah menjelaskan bahwa malas mengerjakan sholat adalah ujian keimanan seorang Muslim. Karena itu, seorang Muslim harus melawan kemalasan tersebut dan terus melawannya dengan mencari perlindungan kepada Allah SWT dari setan yang terkutuk sehingga dapat melakukan dan mempertahankan sholat.

Syekh Jum'ah juga mengingatkan, sholat adalah hal pertama yang akan dimintai pertanggungjawaban seorang Muslim pada Hari Kiamat kelak. Dan tidak ada keraguan lagi bahwa orang yang lalai dalam sholatnya ada dalam bahaya besar.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada (batas) antara seorang hamba dengan syirik kecuali meninggalkan sholat. Jika dia telah meninggalkan sholat, maka telah melakukan syirik." (HR Ibnu Majah)

Sumber

https://www.elbalad.news/5128925

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement