REPUBLIKA.CO.ID, Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyampaikan bahwa yang membinasakan orang-orang terdahulu adalah hukum yang tidak ditegakkan dengan adil. Maksudnya, jika pejabat yang berkuasa dan anaknya melanggar hukum tidak dihukum, tapi jika rakyat biasa yang melanggar hukum maka hukum ditegakan dengan tegas.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Aisyah Radhyalahu anha berkata bahwa orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata siapa yang bisa bicara kepada Rasulullah SAW? Mereka menjawab bahwa tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai Rasulullah SAW.
Maka Usamah bin Zaid berkata kepada Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW bertanya, "Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?"
Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah, "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR Imam Bukhari).
Demikian disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada umat manusia. Hadits tersebut menyindir orang berkuasa dan memiliki kedudukan yang tinggi, jika berbuat salah cenderung dibiarkan atau tidak dihukum. Sebaliknya, jika orang lemah atau rakyat biasa yang berbuat maka hukum ditegakkan.