REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, adzan adalah panggilan untuk sholat yang dikumandangkan sebelum sholat wajib. Adzan sangat dianjurkan ketika sholat berjamaah di masjid atau tempat lain, untuk menginformasikan kepada umat Muslim bahwa waktu shalat telah tiba.
Lalu bagaimana ketika sholat sendirian, apakah juga harus mengumangkan adzan dan iqamat?
Beberapa ulama berpendapat bahwa mengumandangkan adzan saat sholat sendirian adalah sunnah (dianjurkan) karena masih memiliki nilai ibadah dan mengingatkan diri sendiri akan pentingnya sholat. Tetapi, tidak ada kewajiban untuk melakukannya.
Dalam fatwa yang ditebitkan Islamqa dijelaskan bahwa bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamat.
"Disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian untuk mengumandangkan adzan dan iqamat, karena makna umum dari riwayat-riwayat yang menyinggung tentang keduanya," dikutip dari laman aboutislam, Sabtu (3/8/×2024).
Syekh Mansur Al-Bahwati berkata:
“(Adzan dan iqamat ) hukumnya sunnah (bagi yang shalat sendirian) karena makna umum hadits Uqbah bin Amir, yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tuhanmu menyukai ketika seorang penggembala di puncak gunung mengumandangkan adzan untuk shalat lalu shalat. Kemudian Allah berfirman, ‘Lihatlah hamba-Ku ini, yang mengumandangkan adzan dan iqamat untuk shalat dan takut kepada-Ku. Aku memintamu untuk bersaksi bahwa Aku telah mengampuni hamba-Ku dan akan memasukkannya ke dalam surga.’” ( HR An-Nasa’i)
Adzan dan iqomat juga hukumnya sunnah bagi para musafir, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Malik bin al-Huwayrith dan sepupunya: “Jika kalian berdua bepergian, maka adzan dan iqamatlah untuk shalat, dan hendaklah yang lebih tua di antara kalian menjadi imam shalat.” (HR. Al-Mathlib Ulil An-Nuha )
Tidak disenangi baginya untuk mengabaikan adzan dan iqamah. Al-Syafa'i rahimahullah berkata:
“Jika seseorang lalai dalam mengumandangkan adzan dan iqamat ketika shalat sendirian atau berjamaah, maka menurutku hal itu tidak dianjurkan. Akan tetapi, ia tidak wajib mengulang shalat yang telah dilakukannya tanpa adzan dan iqamah.” ( HR Al-Umm )