Selasa 23 Jul 2024 09:03 WIB

Saksi Kunci Kasus Vina Beri Pengakuan Sebenarnya dan Surah al Ahzab ayat 24

Terkait saksi kunci Kasus Vina, Surah al Ahzab ayat 24 jelaskan jujur dan munafik.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Erdy Nasrul
Politisi Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi kembali mendatangi Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024). Mereka hendak menggali keterangan dari empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sebagai bahan pengajuan peninjauan kembali.
Foto:

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.

Nurdin (44 tahun), kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement