REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Mengutip buku karya Ustadz Ahmad Sarwat, Fiqih kehidupan, Seri puasa, disebutkan ketentuan masyru‘iyah puasa Senin Kamis ini didasarkan pada hadits perkataan Nabi Muhammad SAW. Hari Senin dan Kamis disebut sebagai waktu diserahkannya amal manusia.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ”
Artinya, “Amal-amal manusia diperiksa pada setip hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa” (HR At-Tirmidzi dan lainnya).
Tidak hanya itu, dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan perihal keutamaan hari Senin. Hari tersebut merupakan waktu ketika Rasulullah SAW dilahirkan dan diutus, yang mana juga menjadi momen Alquran pertama diturunkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ.”
Artinya, “Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Alquran kepadaku pada hari tersebut" (HR Muslim).
Berbekal hal tersebut maka semakin banyak alasan seorang Muslim untuk menunaikan puasa sunnah Senin dan Kamis. Sebelum berpuasa, ada baiknya untuk membaca niat puasa, yaitu:
Niat puasa sunnah Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat puasa pada hari Senin, sunat karena Allah Ta'aalaa."
Niat puasa sunnah Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Yaumal Khomiisi Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat puasa pada hari kamis, sunat karena Allah Ta'aalaa."
Rasulullah (SAW) bersabda: "Bahwasanya Rasulullah SAW adalah orang yang paling banyak berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ketika ditanya tentang alasannya, Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya segala amal perbuatan dipersembahkan pada hari Senin dan Kamis, maka Allah akan mengampuni dosa setiap orang Muslim atau setiap orang mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan. Maka Allah berfirman, tangguhkan keduanya" (HR Ahmad).