Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al Badri, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إنَّ المُسْلِمَ إذا أنْفَقَ علَى أهْلِهِ نَفَقَةً، وهو يَحْتَسِبُها، كانَتْ له صَدَقَة
"Apabila seorang Muslim memberi nafkah kepada keluarganya karena Allah, maka pahala nafkahnya itu sama dengan pahala sedekah." (HR Muslim)
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki, termasuk dalam hal ini para suami, menafkahkan uangnya untuk keluarga yang dinafkahinya, maka dia memiliki kewajiban menafkahi mereka. Seperti istri, anak, dan kerabat lainnya.
sumber : Harian Republika
Advertisement