REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alquran telah menyebutkan soal pernikahan beda agama. Ini tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 221.
Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al Baqarah ayat 221)
Siddiq Hasan Khan Al Qonuji dalam kitab tafsirnya berjudul Fathul Bayan fii Maqasid Al Qur'an memaparkan nikah yang dimaksud dalam ayat itu ialah yang dengan akad, bukan persetubuhan.
Dijelaskan bahwa dalam Alquran, tidak ada satu pun penjelasan yang menyebutkan bahwa makna pernikahan adalah persetubuhan, sekalipun yang melakukannya adalah orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Karena itu, dalam Islam, pengertian nikah merujuk pada akad pernikahan.
Adapun dalam ayat 221 Surah Al Baqarah, juga disebutkan mengenai larangan menikahi perempuan musyrik. Dalam hal ini, yang dimaksud perempuan musyrik adalah perempuan ahli kitab karena ahli kitab termasuk musyrik.
Dari keumuman ayat 221 Surah Al-Baqarah... Baca di halaman selanjutnya...