Kamis 18 Apr 2024 21:47 WIB

Tafsir Ayat Alquran tentang Menikah

Menikah adalah sunnah Rasul.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Kue pernikahan (ilustrasi)
Foto: www.pxhere.com
Kue pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bulan Syawal merupakan bulan yang baik dan tepat untuk melaksanakan pernikahan. Hal tersebut termasuk sebagai ibadah sunnah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Terdapat ayat Alquran bahwa Allah SWT memerintahkan hambanya untuk menikah.

"Menikah itu sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Menikahlah, karena aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat," kata Nabi Muhammad SAW dari Hadits Riwayat Ibnu Majah yang dijelaskan dalam buku karya Abu Fida Abdur Rafi yang berjudul Menjadi Kaya dengan Menikah, Kamis (18/04/2024).

Baca Juga

Pada surat An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Arab Latin : Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā'ikum, iy yakūnū fuqarā'a yugnihimullāhu min faḍlih(ī), wallāhu wāsi‘un ‘alīm(un).

Artinya : “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Menurut tafsir tahlili Kemenag, pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat, agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau gadis.

Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dinikahkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka untuk nikah, asal saja syarat-syarat untuk nikah itu sudah dipenuhi.

Dengan demikian terbentuklah keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat dan pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement