Selasa 26 Mar 2024 05:59 WIB

Ingin Mudah Hafal Alquran? Praktikkan Resep Rasulullah SAW untuk Ali Bin Abi Thalib Ini

Menghafal Alquran mempunyai sejumlah keutamaan

Ilustrasi menghafal Alquran. Menghafal Alquran mempunyai sejumlah keutamaan
Foto:

Oleh : Ustadz Dr Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Tanah Datar

Amalan ini ternyata juga biasa dilakukan di beberapa pesantren dan madrasah di Indonesia. Bahkan ada karya tulis ilmiah (skripsi dan tesis) yang melakukan penelitian tentang hal ini.

Karena Syekh Muhammad Ghazali telah merasakan sendiri manfaatnya, saya pun terdorong untuk mengamalkannya karena saya juga mengalami masalah pada hafalan. Tapi sebelum mengamalkannya, saya ingin mencek dulu kekuatan haditsnya.

Ternyata penilaian para ulama hadits mengenai hadits ini sangat beragam. Imam Tirmidzi yang meriwayatkan hadits ini mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib :

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ الوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ

Imam al-Hakim yang juga meriwayatkan hadits ini dalam al-Mustadrak mengatakan bahwa hadits ini sahih

صَحِيح عَلَى شَرط الشَّيْخَيْنِ

Sudah dimaklumi bahwa Imam al-Hakim termasuk mutasahil (longgar) dalam menshahihkan hadits. Penilaian Imam al-Hakim ini dibantah oleh Imam adz-Dzahabi dalam Talkhis al-Mustadrak.

Ia mengatakan bahwa hadits ini munkar dan syadz. Tapi ia mengaku ‘bingung’ melihat keindahan sanad hadits ini. Artinya, secara zhahir sanad hadits ini sangat bagus. Tapi ia tidak ‘nyaman’ dengan matannya.

هذا حديث منكر شاذ أخاف لا يكون مصنوعا وقد حيرني والله جودة سنده

Hal senada ia ungkapkan juga dalam Mizan al-I’tidal:

وهو مع نظافة سنده حديث منكر جدًا في نفسى منه شيء، فالله أعلم

Kemungkinan yang membuat Imam Dzahabi menilai matan hadits ini munkar adalah karena mirip dengan penyampaian para al-Qusshash (para penceramah yang biasa memotivasi masyarakat dengan hal-hal yang tidak punya dasar), seperti disampaikan Imam Ibnu Rajab dalam Syarah ‘Ilal Tirmidzi:

إنه يشبه أحاديث القصاص

Sementara itu Imam Ibnu al-Jauzi dengan ‘berani’ menghukumi hadits ini sebagai maudhu’. Ia beralasan:

الْوَلِيد يُدَلس التَّسْوِيَة وَلَا أتهم بِهِ إِلَّا النقاش شيخ الدارَقُطْنيّ فَإنَّهُ مُنكر الْحَدِيث

“Walid men-tadlis taswiyah. Saya tidak menuduh (memalsukan hadits ini) kecuali an-Naqqasy guru dari Daruquthni karena sesungguhnya ia seorang munkar hadits.”

Sudah masyhur juga bahwa Ibnu al-Jauzi termasuk mutasahil dalam memberikan cap palsu pada hadits.

Karena itu tuduhan Ibnu al-Jauzi ini dibantah oleh al-Hafizh Ibnu Hajar:

هَذَا الْكَلَام كُله تهافت والنقاش بَرِيء من عهدته فَإِن الحَدِيث أخرجه التِّرْمِذِيّ وَحسنه وَالْحَاكِم وَصَححهُ وَالْبَيْهَقِيّ من طَرِيق لَيْسَ فِيهَا النقاش وَلَا أَبُو صَالح وَلَا مُحَمَّد بن إِبْرَاهِيم

“Perkataan ini semuanya ‘ngawur’. An-Naqqasy tidak bersalah dalam hal ini karena hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dihasankannya, diriwayatkan oleh al-Hakim dan dishahihkannya, dan diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dari jalur yang tidak ada di sana an-Naqqasy, Abu Shalih atau Muhammad bin Ibrahim.”

Pendapat ulama hadits kontemporer tentang hadits ini juga beragam. Syekh Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’. Sementara itu Syekh Abdul Qadir al-Arnauth dalam tahqiqnya mengatakan bahwa hadits dari jalur Tirmidzi itu sanadnya jayyid.

Ini baru sekelumit kajian dari segi haditsnya, belum kajian dari segi istinbathnya. Tapi setidaknya ini bisa menjadi bahan awal bagi yang ingin mengkaji lebih jauh. Juga bagi yang sudah atau akan melakukan shalat dan doa untuk menghafal al-Quran tapi belum tahu dasarnya.

والله تعالى أعلم وأحكم 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement