وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا
Wa may yaf‘al żālika ‘udwānaw wa ẓulman fa saufa nuṣlīhi nārā(n), wa kāna żālika ‘alallāhi yasīrā(n).
Artinya: "Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."
Tafsir tahlili dalam Quran Kemenag dijelaskan bahwa bunuh diri termasuk perbuatan putus asa. Orang yang melakukan itu ia tidak percaya pada rahmat dan pertolongan Allah.
Prof Quraish menambahkan meskipun mereka melakukan bunuh diri namun tetap mengucapkan dua kalimat syahadat hingga akhir hayatnya, maka tetap harus diberlakukan layaknya orang Islam. Ia disucikan, disholatkan, dan dikuburkan dengan aturan agama Islam.
Secara hukum, kata Prof Quraish, mereka yang bunuh diri statusnya tidak kafir dan musyrik. Dia disebut dengan Muslim yang 'ashin (durhaka). Mendoakan orang mati karena bunuh diri juga tidak dilarang. Sebab yang terlarang mendoakan hanya untuk orang musyrik, sedangkan bunuh diri tidak mengakibatkan kemusyrikan.