Jumat 01 Mar 2024 13:52 WIB

Mengapa Laki-Laki Diwajibkan Sholat Jumat?

Kaum perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat Jumat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Muslim Palestina yang dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, sholat di luar Kota Tua Yerusalem saat pasukan Israel berjaga, Jumat, (23/2/2024).
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Jamaah Muslim Palestina yang dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, sholat di luar Kota Tua Yerusalem saat pasukan Israel berjaga, Jumat, (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Jumat diwajibkan bagi laki-laki dewasa yang beragama Islam karena beberapa alasan berdasarkan ajaran Islam, yang bersumber dari Alquran dan hadits. Kewajiban sholat Jumat bagi kaum laki-laki di antaranya termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9.

Allah SWT berfirman:

Baca Juga

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan)  untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu‘ah [62]:9)

Pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki adalah fardhu ain dan bersifat menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat Jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat dzuhur.

Sedangkan kaum perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat Jumat. Karena, syarat wajib melaksanakan sholat Jumat ada tujuh perkara, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap.  

Dalam hadits juga dijelaskan:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

Artinya: “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901).

Kendati demikian, bukan berarti...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement