Dari hadits-hadits Nabi yang sahih, yang diriwayatkan dari 'A'isyah dan Ibnu 'Abbās dipahami bahwa Nabi Muhammad saw bangun untuk mengerjakan salat tahajud, setelah beliau tidur. Kebiasaan Nabi ini dapat dijadikan dasar hukum bahwa salat tahajud itu sunah dikerjakan oleh seseorang, setelah tidur beberapa saat di malam hari, kemudian pada pertengahan malam hari ia bangun untuk salat tahajud.
Kemudian Allah swt menerangkan bahwa hukum salat tahajud itu adalah sebagai ibadah tambahan bagi Rasulullah di samping salat lima waktu. Oleh karena itu, hukumnya bagi Rasulullah adalah wajib, sedang bagi umatnya adalah sunnah.
Dalam ayat ini, diterangkan tujuan salat tahajud bagi Nabi Muhammad ialah agar Allah swt dapat menempatkannya pada maqaman mahmudan (di tempat yg terpuji).
Yang dimaksud dengan maqāman maḥmūdan ialah syafaat Rasulullah saw pada hari kiamat. Pada hari itu manusia mengalami keadaan yang sangat susah yang tiada taranya. Yang dapat melapangkan dan meringankan manusia dari keadaan yang sangat susah itu hanyalah permohonan Nabi Muhammad saw kepada Tuhannya, agar orang itu dilapangkan dan diringankan dari penderitaannya.
Diriwayatkan oleh at-Tirmizi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw berkata, "Maksud maqāman maḥmudan dalam ayat ini ialah syafaatku." (hadits hasan sahih)
Rasulullah bersabda...